Glosarium
Istilah teknis di Dhuha.id
96 istilah dari panduan akuntansi, perpajakan, perizinan, dan pemasaran. Dipakai juga sebagai sumber tooltip di teks panduan — arahkan kursor pada istilah bergaris putus-putus untuk definisi singkat.
Keuangan
- Arus Kas — Arus Kas (Cash Flow)
- Pergerakan uang masuk dan keluar dari usaha dalam suatu periode. Berbeda dari laba: arus kas positif belum tentu menandakan untung, dan untung di laporan laba rugi belum tentu berarti kas tersedia. Dipantau lewat catatan kas atau laporan arus kas.
- Bagan Akun — Bagan Akun (Chart of Accounts/CoA)
- Daftar terstruktur semua akun yang dipakai dalam pembukuan, diberi kode dan dikelompokkan menjadi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban. Menjadi kerangka pencatatan transaksi sekaligus dasar penyusunan laporan keuangan. Dikenal juga sebagai Chart of Accounts (CoA).
- Bukti Potong — Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Dokumen sah yang mencatat pemotongan PPh oleh pemberi penghasilan (mis. PPh 21 atas gaji, PPh 23 atas jasa). Dipakai pemotong untuk setor & lapor, dan oleh yang dipotong untuk kredit pajak di SPT Tahunan.
- Coretax DJP — Core Tax Administration System
- Sistem inti administrasi perpajakan baru DJP, menggantikan eFaktur, eFiling, eRegistration, dan DJP Online lama secara bertahap mulai 2025. Portal: coretaxdjp.pajak.go.id.
- e-Bupot — e-Bukti Potong
- Aplikasi DJP untuk membuat dan mengirim bukti potong PPh secara elektronik. Pemotong wajib pakai e-Bupot (kini terintegrasi ke Coretax DJP) — bukti potong manual sudah tidak diterima.
- Faktur Pajak — Faktur Pajak (UU PPN)
- Bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan barang/jasa kena pajak. Wajib bernomor seri sah dari DJP, dibuat lewat e-Faktur atau Coretax DJP.
- HPP — Harga Pokok Penjualan
- Total biaya langsung untuk memperoleh atau memproduksi barang yang terjual dalam suatu periode. Pada usaha dagang dihitung dari persediaan awal + pembelian − persediaan akhir. HPP mengurangi penjualan untuk memperoleh laba kotor.
- IAI — Ikatan Akuntan Indonesia
- Organisasi profesi akuntan di Indonesia, menerbitkan standar akuntansi (SAK, SAK ETAP, SAK EMKM) dan sertifikasi profesi (CA — Chartered Accountant).
- IKPI — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
- Organisasi profesi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia. Anggota IKPI yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak (IPKP) berhak memberikan jasa perpajakan formal.
- KUR — Kredit Usaha Rakyat
- Skema pembiayaan UMKM bersubsidi pemerintah dengan suku bunga rendah, disalurkan via bank penyalur (BRI, Mandiri, BNI, BSI, BPD). Tiga skema 2026: KUR Super Mikro (≤ Rp 10 jt, bunga 3%/tahun), KUR Mikro (Rp 10–100 jt, 6%/tahun), KUR Kecil (Rp 100–500 jt, 6%/tahun). Target penyaluran nasional 2026 Rp 320 triliun (Permenko Perekonomian 7/2025). Syarat utama: usaha ≥ 6 bulan, memiliki NIB, dan tidak punya kredit produktif macet di SLIK.
- NITKU — Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
- Pengganti NPWP cabang sejak 1 Juli 2024 (PMK 136/2023 + PMK 81/2024). Format 22 digit (16 digit NPWP pusat + 6 digit urutan cabang). Fungsi: penanda lokasi pada bukti potong PPh 21, rekap omzet final PPh PP 55, dan faktur pajak untuk transaksi dengan pembeli kawasan bebas. Hak/kewajiban perpajakan terpusat di NPWP pusat. Implementasi penuh seiring Coretax DJP (Januari 2025).
- NPPN — Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Cara menghitung penghasilan neto dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase baku menurut jenis usaha (KLU) dan wilayah, tanpa merinci biaya. Hanya untuk WP orang pribadi dengan peredaran bruto < Rp 4,8 miliar/tahun yang memilih pencatatan, dan wajib diberitahukan ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Dasar hukum: Pasal 14 UU PPh dan PER-17/PJ/2015.
- NPWP — Nomor Pokok Wajib Pajak
- Identitas wajib pajak orang pribadi/badan. Sejak 2024, NPWP orang pribadi WNI diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Pembukuan — Pembukuan (Pasal 28 UU KUP)
- Proses pencatatan transaksi keuangan secara teratur untuk menyusun laporan keuangan (neraca dan laba-rugi). Wajib bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto ≥ Rp 4,8 miliar/tahun.
- Pencatatan — Pencatatan (Pasal 28 UU KUP)
- Pengumpulan data peredaran bruto/penerimaan bruto secara teratur sebagai dasar perhitungan pajak. Diperbolehkan untuk WP OP dengan peredaran < Rp 4,8 miliar/tahun, lebih sederhana dari pembukuan.
- PKP — Pengusaha Kena Pajak
- Status pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Wajib bagi yang omzet > Rp 4,8 miliar/tahun; bisa juga sukarela di bawah threshold itu.
- PPh Badan — Pajak Penghasilan Badan
- Pajak atas penghasilan badan usaha. Tarif umum 22% (sejak 2022). UMK dengan omzet tertentu bisa pakai PPh Final 0,5% (PP 23/2018, mulai diperbarui).
- PPh Final UMKM — Pajak Penghasilan Final 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026)
- Fasilitas tarif PPh final 0,5% atas peredaran bruto untuk WP tertentu dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun. Setelah revisi PP 20/2026 (22 April 2026), subjek dibatasi hanya untuk WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi — PT biasa/CV/Firma tidak lagi memenuhi syarat. Fasilitas kini permanen untuk WP OP & PT Perorangan; Koperasi tetap maksimal 4 tahun. Bagi WP OP, omzet ≤ Rp 500 juta/tahun tidak dikenai PPh sama sekali.
- PPh OP — Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Pajak atas penghasilan individu, tarif progresif 5%–35% sesuai lapisan penghasilan kena pajak (Pasal 17 UU PPh).
- PPN — Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak atas konsumsi barang/jasa di dalam negeri, tarif umum 11% (akan naik bertahap). Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pungut, setor, dan lapor PPN bulanan via SPT Masa.
- Prive — Prive (Penarikan Pemilik)
- Penarikan uang atau aset usaha untuk kepentingan pribadi pemilik (owner's draw), bukan dicatat sebagai beban. Prive mengurangi ekuitas pemilik di laporan posisi keuangan, sehingga laba usaha tetap mencerminkan hasil kegiatan operasional dan tidak tertukar dengan konsumsi pribadi.
- SAK EMKM — Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
- Standar akuntansi sederhana yang diterbitkan IAI untuk UMKM, berlaku efektif sejak 2018. Mengatur tiga laporan inti — Laba Rugi, Posisi Keuangan, dan Catatan atas Laporan Keuangan — dengan format yang lebih ringkas dari SAK ETAP.
- SAK EP — Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat
- Standar akuntansi IAI untuk entitas privat (tidak terdaftar di bursa, tanpa akuntabilitas publik signifikan), efektif 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Merujuk pada IFRS for SMEs dengan adaptasi Indonesia. Lebih lengkap dari SAK EMKM dan mengakomodasi laporan arus kas, perubahan ekuitas, serta konsolidasi.
- Securities Crowdfunding — Layanan Urun Dana Efek (POJK 16/2021)
- Skema pendanaan kolektif via platform berizin OJK, di mana publik dapat membeli efek (saham, sukuk, obligasi) yang diterbitkan UMKM. Dana terhimpun nasional per Mei 2026 ~Rp 2,1 triliun dari 18 platform berizin, 530 penerbit, dan 196.000 investor. Cocok untuk UMKM dengan track record ≥ 1 tahun yang sudah punya struktur badan rapi dan audit keuangan dasar.
- WP Orang Pribadi — Wajib Pajak Orang Pribadi
- Subjek pajak penghasilan individual (bukan badan), termasuk pelaku usaha perseorangan. Terdaftar lewat NPWP pribadi. Setelah PP 20/2026, WP OP dengan omzet ≤ Rp 4,8 M/tahun dapat memakai PPh Final 0,5% secara permanen (sebelumnya dibatasi 7 tahun). Untuk omzet ≤ Rp 500 juta/tahun, bagian tersebut dibebaskan PPh berdasarkan UU HPP.
Pemasaran
- AIDA — Attention, Interest, Desire, Action
- Formula copywriting klasik: tarik perhatian → bangun minat → ciptakan keinginan → arahkan ke aksi. Cocok untuk landing page, email, dan iklan dengan tujuan konversi langsung.
- CAC — Customer Acquisition Cost
- Biaya untuk mendapatkan satu pelanggan baru. Formula: total belanja marketing (iklan + tools + waktu) ÷ jumlah pelanggan baru di periode itu. Sehat kalau < 1/3 dari LTV (lifetime value pelanggan).
- CPC — Cost Per Click
- Biaya yang dibayarkan pengiklan per klik di Google Ads/Meta Ads. Ditentukan lewat lelang real-time, dipengaruhi kompetisi kata kunci dan kualitas iklan.
- CTR — Click-Through Rate
- Persentase orang yang klik tautan/iklan dibanding yang melihat. Formula: klik ÷ tayangan × 100%. Metrik kunci untuk evaluasi efektivitas judul, deskripsi, atau kreatif iklan.
- GBP — Google Business Profile
- Profil bisnis gratis di Google (sebelumnya Google My Business) yang menampilkan usaha di Google Search & Maps. Wajib bagi UMKM dengan lokasi fisik atau service area — fondasi local SEO Indonesia.
- ROAS — Return on Ad Spend
- Pendapatan yang dihasilkan per rupiah belanja iklan. Formula: pendapatan dari iklan ÷ biaya iklan. ROAS 3 berarti Rp 3 pendapatan per Rp 1 iklan. Benchmark sehat untuk UMKM e-commerce: ≥ 2,5–4.
- SEM — Search Engine Marketing
- Strategi mendapatkan trafik dari mesin pencari lewat iklan berbayar (Google Ads). Berbeda dengan SEO yang fokus ke organik, SEM mengandalkan bidding kata kunci dan landing page yang relevan.
- SEO — Search Engine Optimization
- Praktik optimasi situs web agar mudah ditemukan di hasil pencarian organik (Google, Bing). Mencakup teknis (kecepatan, struktur URL, schema), konten (kata kunci, relevansi), dan off-page (backlink).
- UU PDP — UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Undang-undang Indonesia yang mengatur perlindungan data pribadi, berlaku penuh sejak Oktober 2024. Mewajibkan persetujuan eksplisit subjek data sebelum pemrosesan, mekanisme opt-out, dan kebijakan privasi yang transparan. Sanksi mencakup denda dan reputasi bisnis.
Perizinan
- AHU — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Unit di Kementerian Hukum yang mengelola pengesahan badan hukum (PT, yayasan, perkumpulan) dan pendaftaran fidusia. Portal: ahu.go.id.
- AMDAL — Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Dokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha berdampak lingkungan signifikan & berskala luas (mis. tambang, pabrik besar, kawasan industri). Memuat ANDAL (analisis), RKL (rencana pengelolaan), dan RPL (rencana pemantauan). Threshold mengacu PP 22/2021. Jarang relevan untuk UMKM.
- Amdalnet — Sistem Informasi Dokumen Lingkungan
- Sistem elektronik Kementerian Lingkungan Hidup untuk penapisan dan pengelolaan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL), terintegrasi dengan OSS. Penapisan dilakukan mandiri oleh pelaku usaha; implementasi penuh diwajibkan paling lambat 1 Juni 2026.
- BPJPH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Lembaga di bawah Kementerian Agama yang menerbitkan sertifikat halal. Wajib bagi produk makanan/minuman, jasa sembelihan, dan kategori tertentu (UU 33/2014). Portal: bpjph.halal.go.id.
- BPOM MD — Izin Edar Pangan Olahan Dalam negeri (BPOM RI MD)
- Izin edar pangan olahan produksi domestik yang tidak masuk cakupan SPP-IRT — termasuk susu olahan, AMDK, makanan bayi, pangan dengan klaim gizi/kesehatan, pangan steril komersial. Diterbitkan BPOM Pusat via e-Registration. Dasar: Perka BPOM 23/2023 (mengganti Perka BPOM 27/2017). Empat kategori risiko (MR/MT/T-notifikasi/T-penilaian) dengan SLA 1/5/15/30 HK. Tarif Rp 200 rb–3 jt per item; UMK diskon 50%.
- BPOM ML — Izin Edar Pangan Olahan Luar negeri (BPOM RI ML)
- Izin edar pangan olahan impor kemasan eceran di Indonesia. Didaftarkan oleh importir resmi (NIB + API). Persyaratan tambahan vs MD: Letter of Appointment (LoA) dilegalisasi konsulat, Certificate of Free Sale (CFS), GMP produsen luar, COA per batch, sertifikat halal LHLN MRA bila relevan, label berbahasa Indonesia. Dasar: Perka BPOM 23/2023.
- CPAKB — Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik
- Sertifikasi mutu produksi wajib untuk produsen alkes. PNBP Rp 5 juta per sertifikat. Diterbitkan Kemenkes via sistem regalkes.kemkes.go.id. Masa berlaku 5 tahun.
- CPKB — Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (PerBPOM 33/2021)
- Sertifikasi mutu produksi wajib untuk industri kosmetik. SLA 20 hari kerja, masa berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang 2x sebelum re-audit penuh. UMKM tanpa modal fasilitas ber-CPKB bisa pakai jasa maklon. PNBP per PP 32/2017 (diganti PP 15/2026), UMK diskon 50%.
- CPOTB — Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
- Sertifikasi mutu produksi obat tradisional. UMOT/UKOT diizinkan skema 'CPOTB Bertahap' — implementasi prinsip GMP secara bertahap sambil terus diawasi. Diatur PerBPOM tentang OT (PerBPOM 32/2019 + turunan teknis).
- CPPKRTB — Cara Pembuatan PKRT yang Baik
- Sertifikasi mutu produksi wajib untuk produsen PKRT (sabun cuci tangan non-kosmetik, deterjen, pengharum, desinfektan). PNBP Rp 3 juta per sertifikat. Diterbitkan Kemenkes. Masa berlaku 5 tahun.
- CV — Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer)
- Badan usaha yang bukan badan hukum, didirikan minimal dua orang WNI di hadapan notaris dan didaftarkan lewat AHU. Terdiri atas sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan usaha dengan tanggung jawab sampai harta pribadi, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal. Diatur dalam KUHD dan Permenkumham 17/2018.
- DJKI — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Unit eselon I di Kemenkumham yang mengurus pendaftaran & pengelolaan kekayaan intelektual: merek, paten, hak cipta, desain industri. Sistem e-Filing di merek.dgip.go.id; database publik di pdki-indonesia.dgip.go.id. Per April 2025, target SLA penyelesaian permohonan merek max 6 bulan.
- DKPTKA — Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Kewajiban bayar USD 100 per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA yang dipekerjakan PT PMA. Dasar: Permenaker 8/2021 Pasal 35. Dibayar di muka sesuai durasi RPTKA, dalam rupiah kurs tengah BI. TIDAK berlaku untuk ITAS Investor murni (hanya untuk ITAS Tenaga Ahli).
- EBT — Energi Baru dan Terbarukan
- Sumber energi non-fosil yang dapat diperbarui (surya, angin, hidro, panas bumi, biomassa, gelombang laut) atau berbasis teknologi baru. Indonesia menargetkan bauran EBT 23% terhadap energi primer di 2025 (RUEN), tetapi realisasi 2025 hanya 15,75%. Total kapasitas EBT terpasang 2025: 15.630 MW — PLTA terbesar (7.587 MW), diikuti bioenergi, panas bumi, dan surya.
- Hak Cipta — Hak Cipta (UU 28/2014)
- Hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan asas deklaratif sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Tidak wajib daftar — disebut 'pencatatan' bukan 'pendaftaran'. Tetapi sertifikat DJKI berfungsi sebagai alat bukti awal di pengadilan. Cakupan: buku, lagu, drama, seni rupa, arsitektur, peta, fotografi, sinematografi, program komputer, dst. Tarif Rp 200.000 flat (kebijakan DJKI 2025). Masa berlaku hidup pencipta + 70 tahun (umumnya) atau 50 tahun (program komputer, fotografi, sinematografi).
- IDXCarbon — Bursa Karbon Indonesia (BEI)
- Platform perdagangan unit karbon (carbon credit) yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI), beroperasi sejak 26 September 2023 berdasarkan POJK 14/2023. Akumulasi transaksi sejak peluncuran sampai akhir Desember 2025: 1,6 juta tCO2e senilai Rp 80,75 miliar. Sumber kredit utama: proyek pengurangan emisi sektor kehutanan dan energi.
- ITAS Investor — Izin Tinggal Terbatas Investor (Permenkumham 22/2023 jo. 11/2024)
- Visa & izin tinggal untuk WNA pemegang saham PT PMA. Threshold modal saham: Rp 10 M murni, Rp 1 M rangkap direksi/komisaris, Rp 15 M untuk ITAP (permanen). Tidak wajib RPTKA, tidak kena DKPTKA. Masa berlaku 2/5/10 tahun. Pengetatan threshold dari Rp 1 M ke Rp 10 M dilakukan karena banyak penyalahgunaan ITAS Investor di rezim lama.
- ITBX — Matrix Izinkan/Terbatas/Bersyarat/X
- Matrix dalam peraturan zonasi RDTR yang memetakan setiap KBLI ke status: I (diperbolehkan), T (terbatas dengan syarat), B (bersyarat tertentu), X (tidak diperbolehkan) untuk zona spesifik. Dipakai sistem OSS untuk menentukan apakah KBLI bisa otomatis dapat KKKPR di lokasi tersebut.
- KAN — Komite Akreditasi Nasional
- Lembaga yang mengakreditasi LSPro dan laboratorium uji di Indonesia. Akreditasi KAN adalah syarat utama bagi LSPro untuk dapat menerbitkan SPPT-SNI dan bagi lab untuk dapat melakukan uji sampel SNI. Dasar: UU 20/2014.
- KBLI 2020 — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (DICABUT)
- Daftar kode 5-digit yang mengkategorikan kegiatan ekonomi di Indonesia. DICABUT oleh Perka BPS 7/2025 (KBLI 2025) sejak 18 Desember 2025. Pelaku usaha dengan NIB existing wajib menyesuaikan KBLI 2020 ke KBLI 2025 paling lambat 18 Juni 2026 lewat tabel konversi BPS. Untuk pendirian usaha baru, gunakan KBLI 2025.
- KBLI 2025 — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (Perka BPS 7/2025)
- Klasifikasi kegiatan ekonomi berbasis ISIC Rev. 5, diundangkan 18 Desember 2025; mencabut KBLI 2020. Aktif di sistem OSS sejak 5 Oktober 2025 (migrasi sistem). Ada kode baru di sektor digital, kreatif, dan ekonomi hijau; beberapa kode lama dihapus/dipecah (mis. KBLI 63122 platform digital). Deadline penyesuaian NIB existing: 18 Juni 2026.
- KKPR — Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Konfirmasi/persetujuan bahwa lokasi dan kegiatan usaha sesuai rencana tata ruang, menggantikan Izin Lokasi. Dua bentuk: KKKPR (Konfirmasi, terbit otomatis bila lokasi berada di RDTR yang sudah terintegrasi OSS) dan PKKPR (Persetujuan, bila perlu penilaian). Mencakup ruang darat, laut, dan kawasan hutan.
- Klasifikasi Nice — Nice Classification (NCL) WIPO
- Sistem klasifikasi global yang membagi barang & jasa ke 45 kelas: 1-34 untuk barang, 35-45 untuk jasa. Indonesia mengadopsi NCL via UU 20/2016. Kelas relevan UMKM: 25 (pakaian), 29 (makanan olahan), 30 (kopi/snack), 32 (minuman), 35 (retail), 41 (pendidikan), 43 (restoran), 44 (kecantikan/klinik).
- KPPA — Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Perpanjangan kantor pusat asing di Indonesia — bukan badan hukum tersendiri. HANYA boleh promosi, riset pasar, koordinasi. TIDAK boleh dagang/transaksi. Wajib berlokasi di gedung perkantoran ibu kota provinsi. Variasi: KP3A (perdagangan), BUJKA (jasa konstruksi).
- LKPM — Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Laporan rutin (triwulan untuk usaha menengah-besar, semester untuk usaha kecil) yang wajib disampaikan pemegang NIB ke OSS. Berisi realisasi investasi, tenaga kerja, dan dampak ekonomi. Pasca PP 28/2025, LKPM menjadi salah satu dari beberapa sumber data pengawasan (Pasal 240–241), bukan satu-satunya.
- LSPro — Lembaga Sertifikasi Produk
- Lembaga yang menerbitkan SPPT-SNI setelah audit & uji. Wajib terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan ruang lingkup akreditasi yang mencakup SNI yang disertifikasi. Cek daftar LSPro terakreditasi di sispk.bsn.go.id atau kan.or.id.
- Madrid Protocol — Protocol Relating to the Madrid Agreement (WIPO)
- Sistem pendaftaran merek internasional yang memungkinkan 1 permohonan via kantor merek negara asal mencakup 100+ negara anggota Madrid Union. Indonesia aksesi sejak 2 Januari 2018 (Perpres 92/2017 + PP 22/2018). Untuk UMKM yang ekspansi internasional: mensyaratkan 'basic application' di DJKI sebagai dasar; biaya WIPO dalam Swiss Franc (CHF).
- Modal Dasar — Modal Dasar Perseroan
- Total nilai saham yang boleh diterbitkan PT sesuai anggaran dasar (authorized capital). Sejak UU Cipta Kerja tidak ada batas minimum — ditentukan pendiri — tetapi minimal 25% wajib ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti sah. Berbeda dari modal ditempatkan (saham yang diambil pendiri) dan modal disetor (yang benar-benar dibayarkan).
- NIB — Nomor Induk Berusaha
- Identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan OSS. Berlaku juga sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan. Wajib bagi semua badan usaha dan pelaku UMKM yang ingin formalisasi.
- Notifikasi Kosmetik — Notifikasi Kosmetika BPOM (PerBPOM 21/2022)
- Sistem perizinan kosmetik melalui notifikasi (bukan registrasi penuh) — risiko relatif rendah dengan post-market surveillance. Format nomor: NA (lokal), NB (impor ASEAN), NC (impor non-ASEAN), ND (ASEAN tertentu). Tarif Rp 500 rb (ASEAN) atau Rp 1,5 jt (non-ASEAN) per item, UMK diskon 50%. Masa berlaku 3 tahun. e-Notifikasi Kosmetik baru wajib penuh 3 Oktober 2026 (PerBPOM 25/2025).
- OSS RBA — Online Single Submission Risk Based Approach
- Sistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id.
- Paten Sederhana — Paten Sederhana (UU 13/2016 jo. UU 65/2024)
- Paten untuk invensi yang merupakan pengembangan/perbaikan dari produk-proses yang sudah ada dengan kegunaan praktis. Persyaratan substantif lebih ringan dari paten biasa: hanya BARU + KEGUNAAN PRAKTIS + DAPAT DITERAPKAN INDUSTRI. Masa berlaku 10 tahun TIDAK dapat diperpanjang. Tarif UMK Rp 200.000, umum Rp 800.000. Keputusan substantif paling lama 6 bulan. Cocok untuk invensi inkremental UMKM.
- PB UMKU — Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
- Izin penunjang operasional/komersial setelah NIB terbit, mis. izin edar BPOM, sertifikat halal, SLHS, izin reklame, izin keramaian. Diatur lebih detail di PP 28/2025 dengan pendetailan dokumen pendukung, SLA, dan cakupan FikPos. Pelanggaran PB UMKU dikenai sanksi Pasal 355 berjenjang.
- PBG — Persetujuan Bangunan Gedung
- Izin pembangunan atau renovasi bangunan gedung, pengganti IMB sejak PP 16/2021. Diajukan di SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). KKPR adalah prasyarat — tanpa KKPR valid, permohonan PBG tidak diproses. Diperlukan untuk pembangunan fisik baru; bangunan existing yang sudah ada IMB/PBG tetap berlaku selama tidak ada perubahan struktur/fungsi.
- PDKI — Pangkalan Data Kekayaan Intelektual
- Database resmi merek terdaftar di Indonesia, dikelola DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id. Wajib dicek pemohon sebelum pendaftaran merek untuk memastikan tidak ada similar marks. Bisa search berdasarkan nama merek, kelas Nice, atau status pendaftaran.
- Persetujuan Lingkungan — Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021)
- Persetujuan di bidang lingkungan hidup yang menjadi prasyarat perizinan berusaha. Bentuknya SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tergantung hasil penapisan dampak. Sejak PP 28/2025, tanpa Persetujuan Lingkungan, NIB untuk kegiatan terkait tidak dapat terbit efektif.
- PerTek — Persetujuan Teknis (Permen LHK 5/2021)
- Dokumen terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang mengatur standar PPLH spesifik untuk usaha tertentu. Empat jenis pasca PP 28/2025: BMAL (Baku Mutu Air Limbah), baku mutu emisi udara, pengelolaan limbah B3, dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Sejak PP 28/2025, PerTek bisa diajukan paralel dengan Persetujuan Lingkungan — sebelumnya berurutan.
- PJT — Penanggung Jawab Teknis
- Tenaga profesional yang menjadi penanggung jawab teknis dalam proses produksi & registrasi. Untuk kosmetik & jamu: Apoteker (atau TTK untuk skala UKM tertentu di kosmetik). Untuk alkes: tenaga teknik/kesehatan sesuai jenis produk. PJT wajib di setiap UMKM yang bergerak di sediaan farmasi & alkes; bisa shared antar UMK selama beban kerja manageable.
- PKKPR — Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Bentuk KKPR yang diberikan melalui penilaian saat RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi OSS, sehingga kesesuaian ruang tidak dapat dikonfirmasi otomatis. Diatur dalam PP 28/2025 dan PerBKPM 5/2025; prosesnya melibatkan verifikasi dan dapat dikenai PNBP.
- PMP UMK — Pernyataan Mandiri Pelaku UMK
- Jalur khusus pengganti KKKPR/PKKPR formal untuk usaha UMK risiko rendah/menengah-rendah yang dijalankan di rumah tinggal tanpa perubahan fungsi bangunan signifikan. Berbasis self-declare via OSS. Gratis dan otomatis. Dasar: PP 21/2021 dan Permen ATR/BPN 13/2021.
- PNBP — Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Biaya resmi yang dipungut kementerian/lembaga di luar pajak (mis. biaya pengesahan AHU, izin sektoral). Tarif diatur per K/L lewat PP.
- POP HC — Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta
- Fitur DJKI yang diluncurkan akhir 2024 untuk pencatatan hak cipta otomatis dalam waktu sangat singkat (5 menit - 1 hari kerja) untuk kategori tertentu, tanpa pemeriksaan formal manual. Mempermudah pelaku kreatif dan UMKM mencatatkan karya. Diakses via e-hakcipta.dgip.go.id.
- PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
- Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya.
- PP 5/2021 — Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), berlaku sejak 2 Februari 2021. Dicabut oleh PP 28/2025 pada 5 Juni 2025. Selama empat tahun jadi payung OSS RBA generasi pertama — dengan filosofi risiko (R/MR/MT/T) yang dipertahankan PP 28/2025, hanya mekanisme implementasinya yang diperbarui.
- PT Perorangan — Perseroan Terbatas Perorangan
- Badan usaha berbentuk PT dengan pendiri tunggal, modal dasar tidak ditentukan minimum, kriteria UMK (Pasal 6 PP 8/2021). Cocok untuk usaha kecil yang ingin status legal PT tanpa biaya tinggi.
- PT PMA — Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing
- PT Indonesia (per UU 40/2007) yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki investor asing (WNA atau badan hukum asing). Modal disetor minimum Rp 2,5 miliar per Perka BKPM 5/2025 (turun dari Rp 10 M). Nilai investasi total > Rp 10 miliar per kegiatan per lokasi. Wajib LKPM triwulanan + audit KAP tahunan.
- Rahasia Dagang — Rahasia Dagang (UU 30/2000)
- Informasi rahasia yang punya nilai komersial — mis. resep, formulasi, algoritma backend, daftar klien. Perlindungan TIDAK terbatas waktu selama tetap rahasia, TANPA biaya pendaftaran. Yang dibutuhkan: NDA dengan karyawan/mitra, pembatasan akses, dokumentasi internal yang menandakan informasi sebagai rahasia. Pilihan ekonomis vs paten untuk invensi sulit di-reverse-engineer (Coca-Cola pakai jalur ini sejak 1886).
- RDTR — Rencana Detail Tata Ruang
- Rencana tata ruang berskala rinci tingkat kabupaten/kota. Bila sudah terintegrasi ke sistem OSS, konfirmasi kesesuaian ruang (KKKPR) dapat terbit otomatis; bila belum, pelaku usaha menempuh jalur PKKPR dengan penilaian.
- RPTKA — Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Dokumen wajib pemberi kerja TKA, memuat jumlah, jabatan, kualifikasi, lokasi, durasi. Setelah RPTKA disetujui, terbit Notifikasi penggunaan TKA (pengganti IMTA yang sudah dihapus sejak Perpres 20/2018). Dasar: Permenaker 8/2021. Sistem: tka-online.kemnaker.go.id. Setiap 1 TKA wajib didampingi 1 pendamping WNI untuk alih pengetahuan (kecuali direksi/komisaris).
- SEHATI — Sertifikasi Halal Gratis BPJPH
- Program fasilitasi sertifikat halal gratis dari BPJPH untuk UMK yang memenuhi kriteria self-declare. Kuota 2026: 1,35 juta sertifikat (terbesar dalam sejarah program). Dibuka 2 Januari 2026; kuota provinsi berlaku sampai 30 Juni 2026, sisa dikonversi ke pool nasional 1 Juli. Mekanisme: input data via ptsp.halal.go.id atau SIHALAL, didampingi Pendamping P3H (Proses Produk Halal), sidang Komisi Fatwa MUI, lalu terbit sertifikat dengan label halal nasional resmi.
- Sertifikat Halal — Sertifikat Halal (UU 33/2014 jo. PP 42/2024)
- Sertifikat resmi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menjamin produk sesuai syariat Islam. Tonggak: 18 Oktober 2026 untuk produk makanan-minuman UMK domestik (produk impor: 17 Oktober 2026). Pasca UU Cipta Kerja + PP 42/2024 (yang mencabut PP 39/2021), sertifikat berlaku lifetime selama tidak ada perubahan komposisi/PPH. Sanksi pasca-tenggat: peringatan → denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 170 PP 42/2024) → penarikan dari peredaran (Pasal 48 UU 33/2014).
- Sertifikat Standar — Sertifikat Standar (PP 28/2025)
- Bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha di OSS RBA. Untuk kegiatan risiko menengah rendah berbentuk pernyataan mandiri pelaku usaha; untuk risiko menengah tinggi harus diverifikasi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebelum operasional penuh.
- SLF — Sertifikat Laik Fungsi
- Sertifikat bahwa bangunan gedung sudah laik secara teknis untuk dipakai sesuai fungsinya. Diterbitkan setelah pemeriksaan akhir oleh dinas penataan bangunan, sebagai tahap terakhir dari rangkaian KKPR → PBG → SLF. Dasar: PP 16/2021 Bangunan Gedung.
- SLO — Surat Kelayakan Operasional
- Surat yang diterbitkan setelah PerTek dijalankan dan diverifikasi lapangan. SLO menjadi syarat operasional aktual pembuangan limbah, emisi udara, atau pengelolaan B3 — tanpa SLO, operasi tidak boleh dimulai meskipun PerTek sudah terbit. Dasar: Permen LHK 5/2021.
- SNI Bina UMK — SNI Bina Usaha Mikro & Kecil (BSN)
- Tanda kepatuhan komitmen mandiri yang diberikan BSN secara otomatis & gratis kepada UMK risiko rendah saat NIB terbit di OSS RBA. Berfungsi sebagai on-ramp & pintu masuk LPSE/e-katalog pengadaan pemerintah. Aktivasi akun di binaumk.bsn.go.id. Per data BSN 2023–2024, sudah dipakai 145.936+ UMK. BUKAN pengganti SPPT-SNI untuk produk yang masuk SNI wajib.
- SPP-IRT — Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT
- Izin edar pangan olahan kemasan rumahan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Diterbitkan Bupati/Walikota via DPMPTSP atas rekomendasi Dinkes Kab/Kota, terintegrasi OSS RBA. Dasar: Perka BPOM 4/2024 (mencabut Perka BPOM 22/2018) — kepanjangan berubah dari 'Sertifikat Produksi' ke 'Sertifikat Pemenuhan Komitmen'. Gratis, masa berlaku 5 tahun. Cakupan 15 kategori pangan tahan simpan ≥ 7 hari; wajib sertifikat PKP.
- SPPL — Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Dokumen pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kegiatan berdampak lingkungan minimal. Tingkat dokumen lingkungan paling sederhana di Indonesia — di bawah UKL-UPL dan AMDAL. Threshold mengacu PP 22/2021. Pasca PP 28/2025, pengajuan via OSS satu pintu (bukan lagi paralel ke dinas lingkungan).
- SPPT-SNI — Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
- Sertifikat yang membuktikan produk memenuhi standar SNI tertentu. Diterbitkan LSPro terakreditasi KAN setelah audit sistem mutu + uji sampel di lab. Default skema Tipe 5 untuk SNI wajib produksi DN: audit pabrik + uji + surveillance minimal 1×/tahun. Masa berlaku tipikal 4 tahun. Dasar: UU 20/2014 + PP 34/2018.
- Tax Holiday — Pembebasan PPh Badan untuk Sektor Pionir
- Insentif fiskal pembebasan PPh Badan 50-100% selama 5-20 tahun untuk PT PMA dengan investasi di 18 sektor pionir (logam dasar hulu, kilang minyak, petrokimia, bahan baku farmasi, dll.) dengan nilai mulai Rp 100 miliar. Setelah masa habis: pengurangan 50% selama 2 tahun. Rezim PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 sedang direkalibrasi menyesuaikan Pilar 2 OECD Global Minimum Tax (GloBE).
- UKL-UPL — Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan
- Dokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah — di antara SPPL (dampak minimal) dan AMDAL (dampak signifikan). Berisi rencana pengelolaan dampak dan rencana pemantauan rutin. Threshold mengacu PP 22/2021. Diajukan via OSS sejak PP 28/2025. Banyak UMKM produksi & F&B skala menengah masuk kategori ini.
- UMK Halal — Jalur Sertifikasi Halal Usaha Mikro & Kecil
- Jalur sertifikasi halal khusus pelaku UMK dengan biaya terjangkau, mekanisme self-declare untuk produk risiko rendah, dan didampingi P3H (Pendamping Proses Produk Halal). BPJPH menyediakan kuota Sehati (Sertifikat Halal Gratis) — 1,35 juta sertifikat di 2026. Berlaku untuk produk yang bahan dan proses produksinya tergolong tidak kompleks.
- Virtual Office — Kantor Virtual
- Layanan alamat kantor bersama beserta fasilitas pendukung tanpa ruang fisik khusus, dipakai sebagai domisili usaha. Legalitasnya di DKI Jakarta diatur SE Kepala BPTSP DKI Jakarta 6/2016 dengan syarat lokasi berada di zona komersial. Cocok untuk usaha jasa/online; terbatas untuk usaha yang butuh operasi fisik atau pengukuhan PKP tertentu.