Lewati ke konten
Dhuha .id

Jenis Badan Usaha di Indonesia dan Dasar Hukumnya

7 menit baca

Daftar isi

Pertanyaan yang hampir selalu muncul saat seseorang mau memformalkan usahanya: “Saya sebaiknya bikin PT, CV, atau cukup UD saja?” Dari pengalaman saya membantu mengurus legalitas usaha sejak 2020, jawabannya tidak pernah seragam — tergantung jumlah pemilik, skala usaha, kebutuhan kerja sama, dan seberapa besar harta pribadi yang ingin Anda lindungi.

Memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah keputusan pertama yang berdampak panjang: ke perpajakan, akses pembiayaan, peluang tender, sampai risiko pribadi kalau usaha berutang. Di tulisan ini saya rangkum jenis badan usaha di Indonesia beserta dasar hukumnya yang mutakhir per 2026 — supaya Anda paham peta pilihannya sebelum memutuskan.

7
Bentuk umum
dari UD sampai koperasi
3
Berbadan hukum
PT, PT Perorangan, koperasi
1
NIB lewat OSS
pintu perizinan berusaha

Apa itu badan usaha, dan mengapa bentuknya penting

badan usaha Kesatuan organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencari keuntungan; bisa berbentuk badan hukum (mis. PT, koperasi) atau bukan badan hukum (mis. UD, CV, firma). adalah kesatuan organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencari keuntungan. Bentuknya menentukan dua hal pokok: siapa yang bertanggung jawab atas utang usaha dan apakah usaha diakui sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Inilah pembeda paling mendasar — antara badan usaha yang berbadan hukum dan yang bukan. Pada badan usaha berbadan hukum (PT, PT Perorangan, koperasi), usaha adalah subjek hukum sendiri: punya harta sendiri, bisa berutang atas namanya sendiri, dan kerugian pemilik dibatasi sebesar modal yang disetor. Inilah prinsip tanggung jawab terbatas Prinsip bahwa kerugian pemilik/pemegang saham dibatasi sebesar modal yang disetor; harta pribadi tidak ikut menanggung utang badan usaha (berlaku pada PT dan koperasi). . Pada badan usaha bukan badan hukum (UD, firma, CV), tidak ada pemisahan tegas — kalau usaha tak mampu bayar utang, harta pribadi pemilik atau sekutu aktif bisa ikut ditarik.

Usaha Dagang (UD) / usaha perorangan

Usaha Dagang (UD) atau usaha perorangan adalah bentuk paling sederhana: dimiliki dan dijalankan satu orang, tanpa status badan hukum. Tidak ada pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi pemilik.

UD tidak diatur oleh satu undang-undang khusus; ia tumbuh dari praktik dan diakui lewat perizinan usaha. Kelebihannya jelas: paling murah, paling cepat, paling sedikit formalitas. Kekurangannya juga jelas — tanggung jawab pemilik tidak terbatas, dan sulit menggandeng investor karena kepemilikan melekat pada satu orang. Cocok untuk usaha mikro tahap awal yang ingin segera punya legalitas dasar. Apa pun bentuknya, pemilik tetap mengurus NIB Nomor Induk Berusaha — identitas pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS dan menjadi syarat dasar berusaha di Indonesia. lewat sistem OSS Online Single Submission — sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik milik pemerintah Indonesia. .

Persekutuan Perdata, Firma, dan CV

Persekutuan perdata, firma, dan CV adalah tiga bentuk persekutuan yang dimiliki dua orang atau lebih dan bukan badan hukum. Ketiganya berakar pada hukum lama: persekutuan perdata diatur dalam KUH Perdata (Pasal 1618 dan seterusnya), sedangkan firma dan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

  • Persekutuan perdata (maatschap) — kerja sama paling longgar; dua orang atau lebih memasukkan sesuatu (modal, keahlian) ke dalam usaha bersama untuk dibagi hasilnya. Sering dipakai persekutuan profesi seperti kantor konsultan.
  • Firma (Fa) — diatur Pasal 16–35 KUHD; semua sekutu menjalankan usaha di bawah satu nama bersama dan bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas utang firma.
  • CV (Commanditaire Vennootschap / persekutuan komanditer Commanditaire Vennootschap (CV) — persekutuan dengan sekutu aktif (komplementer) yang mengelola usaha dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal; diatur dalam KUHD. ) — diatur Pasal 19–21 KUHD; punya dua jenis sekutu: sekutu komplementer (aktif) yang mengelola dan bertanggung jawab sampai harta pribadi, serta sekutu komanditer (pasif) yang hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya sebatas setoran itu.

CV adalah pilihan paling populer di antara ketiganya, terutama untuk UMKM yang ingin tampak lebih kredibel daripada UD tetapi belum mau menanggung formalitas PT. Sejak 2018, pendirian CV/firma/persekutuan perdata didaftarkan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kemenkumham (Ditjen AHU).

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham, didirikan berdasarkan perjanjian oleh minimal dua orang. PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang sebagian ketentuannya diubah oleh UU Cipta Kerja.

Keunggulan utama PT adalah tanggung jawab terbatas Prinsip bahwa kerugian pemilik/pemegang saham dibatasi sebesar modal yang disetor; harta pribadi tidak ikut menanggung utang badan usaha (berlaku pada PT dan koperasi). : sesuai Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Satu hal yang sering salah kaprah: modal minimum. Sejak Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 32 UU PT, tidak ada lagi patokan modal dasar minimum — besarnya kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Aturan lama yang mensyaratkan minimal Rp50 juta sudah tidak berlaku.

PT cocok untuk usaha yang ingin tumbuh besar, menggandeng investor, masuk tender besar, atau membangun struktur kepemilikan yang rapi. Konsekuensinya: ada akta notaris, pengesahan Kemenkumham, dan kewajiban administratif yang lebih berat dibanding CV.

PT Perorangan untuk usaha mikro & kecil

PT Perorangan (perseroan perorangan) adalah PT yang didirikan satu orang dan hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Ini bentuk yang relatif baru, diperkenalkan UU Cipta Kerja dan diatur teknisnya dalam PP No. 8 Tahun 2021.

PT Perorangan Perseroan perorangan — PT yang didirikan satu orang dan hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), diperkenalkan UU Cipta Kerja dan PP 8/2021. menjembatani celah lama: dulu, untuk mendapat perlindungan badan hukum, Anda butuh minimal dua orang pendiri. Kini satu orang pun bisa menikmati tanggung jawab terbatas. Syaratnya: pendiri adalah WNI, berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, serta usahanya memenuhi kriteria UMK Usaha Mikro dan Kecil — kriteria usaha berdasarkan modal usaha: mikro sampai Rp1 miliar dan kecil di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (di luar tanah & bangunan), per PP 7/2021. (modal usaha sampai Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan). Pendiriannya cukup lewat surat pernyataan pendirian secara elektronik — tanpa akta notaris — sehingga jauh lebih cepat dan murah daripada PT biasa.

Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang dimiliki dan dijalankan para anggotanya atas asas kekeluargaan untuk kepentingan ekonomi bersama. Dasar hukumnya saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Perlu dicatat soal regulasinya, karena ini sering membingungkan: UU No. 17 Tahun 2012 sempat menggantikan UU 25/1992, tetapi dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014 karena dinilai berjiwa korporasi dan menghilangkan asas kekeluargaan. Akibatnya, UU 25/1992 kembali berlaku sampai ada undang-undang baru. Yang membedakan koperasi dari PT adalah orientasinya: bukan memaksimalkan laba untuk pemodal, melainkan melayani anggota — dengan prinsip satu anggota satu suara, bukan menurut besar modal.

Perbandingan jenis badan usaha

Tabel ini merangkum tujuh bentuk dari sisi status badan hukum, tanggung jawab, jumlah pendiri, dan cocok untuk siapa. Gunakan sebagai peta cepat sebelum menelaah kebutuhan spesifik usaha Anda.

Perbandingan jenis badan usaha di Indonesia (per 2026)
Bentuk Badan hukum? Tanggung jawab Jumlah pendiri Cocok untuk
UD / perorangan Bukan Tidak terbatas 1 orang Usaha mikro tahap awal
Persekutuan perdata Bukan Tidak terbatas 2+ orang Kerja sama profesi
Firma Bukan Tidak terbatas (tanggung renteng) 2+ orang Mitra dengan kepercayaan tinggi
CV Bukan Aktif: tidak terbatas; pasif: sebatas modal 2+ orang UMKM yang ingin lebih kredibel
PT Ya Terbatas (sebesar saham) 2+ orang Usaha skala besar & berinvestor
PT Perorangan Ya Terbatas (sebesar modal) 1 orang (UMK) UMK yang ingin perlindungan badan hukum
Koperasi Ya Terbatas Min. sesuai UU Usaha berbasis anggota

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

NIB dan OSS: pintu wajib apa pun bentuknya

Apa pun bentuk badan usaha yang Anda pilih, langkah berikutnya sama: mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS. NIB adalah identitas pelaku usaha sekaligus pintu masuk perizinan berusaha di Indonesia.

OSS Online Single Submission — sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik milik pemerintah Indonesia. (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Sejak UU Cipta Kerja, perizinan berjalan dengan pendekatan berbasis risiko: tingkat izin yang Anda butuhkan (NIB saja, Sertifikat Standar, atau Izin) bergantung pada tingkat risiko bidang usaha menurut kode KBLI. Artinya, memilih bentuk badan usaha hanya separuh cerita — separuh lagi adalah memetakan KBLI dan tingkat risiko dengan benar.

Bagaimana memilih yang tepat

Tidak ada bentuk yang “paling bagus” secara mutlak — yang ada adalah yang paling cocok dengan kondisi Anda. Dari pengalaman saya menangani pendirian usaha lintas sektor, tiga pertanyaan ini biasanya cukup mempersempit pilihan:

Kalau Anda sendirian dan masih mikro tapi ingin harta pribadi terlindung, PT Perorangan sering jadi titik manis. Kalau berdua/bertiga dengan modal terbatas dan butuh kesan kredibel, CV masuk akal. Kalau menargetkan investor dan skala besar, PT adalah rumahnya. Dan kalau modelnya berbasis anggota, koperasi yang paling pas.

Penutup

Memahami jenis badan usaha membantu Anda memilih fondasi yang benar sejak awal: dari UD yang ringkas, CV yang seimbang, hingga PT dan PT Perorangan yang memberi perlindungan badan hukum, serta koperasi yang berbasis anggota. Salah memilih di awal memang bisa diperbaiki, tapi mengubah bentuk badan usaha di tengah jalan selalu lebih repot dan mahal.

Memilih bentuk yang tepat di awal menghemat banyak kerepotan di kemudian hari. Lewat layanan perizinan & legalitas usaha, saya bantu menimbang bentuk yang pas dan mengurus pendiriannya sampai NIB terbit.

Bingung pilih PT, CV, atau PT Perorangan?

Cerita dulu rencana dan skala usaha Anda — kita tentukan bentuk yang paling pas, lalu urus pendiriannya. Konsultasi awal gratis.

Pertanyaan umum

Apa saja jenis badan usaha di Indonesia?

Yang umum dipakai ada tujuh: usaha dagang/perorangan (UD), persekutuan perdata, firma, CV (persekutuan komanditer), PT (Perseroan Terbatas), PT Perorangan, dan koperasi. UD, persekutuan perdata, firma, dan CV bukan badan hukum; PT, PT Perorangan, dan koperasi adalah badan hukum.

Apa beda badan usaha berbadan hukum dan bukan badan hukum?

Badan hukum (PT, PT Perorangan, koperasi) adalah subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga harta pribadi pemilik terlindung (tanggung jawab terbatas). Pada badan usaha bukan badan hukum (UD, firma, CV), harta pribadi pemilik/sekutu aktif bisa ikut menanggung utang usaha.

Berapa modal minimal mendirikan PT sekarang?

Sejak UU Cipta Kerja mengubah Pasal 32 UU PT, tidak ada lagi angka modal dasar minimum yang dipatok undang-undang — besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Untuk PT Perorangan, modal dicantumkan dalam surat pernyataan pendirian sesuai kemampuan pendiri.

Apa itu PT Perorangan dan siapa yang boleh mendirikannya?

PT Perorangan adalah PT yang didirikan satu orang dan hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Diperkenalkan UU Cipta Kerja dan diatur PP 8/2021. Pendirinya harus WNI, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum.

Undang-undang mana yang berlaku untuk koperasi saat ini?

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No. 17 Tahun 2012 yang sempat menggantikannya dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014, sehingga UU 25/1992 kembali berlaku sampai ada undang-undang baru.

Apakah setiap badan usaha wajib punya NIB?

Pada praktiknya ya. Apa pun bentuknya, pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS sebagai identitas dan pintu masuk perizinan berusaha berbasis risiko.

Referensi

  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — Sekretariat Negara RI / JDIH BPK
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja — Sekretariat Negara RI / JDIH BPK
  3. PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendirian Perseroan untuk UMK — Sekretariat Negara RI / JDIH BPK
  4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian — Sekretariat Negara RI / JDIH BPK
  5. Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 (pembatalan UU 17/2012 Perkoperasian) — Hukumonline
  6. Sistem Online Single Submission (OSS) — Kementerian Investasi/BKPM