Glosarium
Istilah
Penjelasan singkat istilah keuangan, pemasaran digital, dan legalitas usaha yang sering muncul di artikel dan halaman layanan.
- AEO
- Answer Engine Optimization — mengoptimalkan konten agar dikutip mesin jawaban AI; sering dipakai bergantian dengan GEO.
- AI Overviews
- Ringkasan jawaban hasil AI yang muncul di atas hasil pencarian Google, merangkum informasi dari berbagai sumber.
- arus kas
- Aliran uang tunai masuk dan keluar usaha selama periode tertentu; berbeda dari laba karena hanya menghitung uang yang benar-benar bergerak.
- badan hukum
- Subjek hukum berupa organisasi yang diakui undang-undang memiliki hak dan kewajiban sendiri, terpisah dari pemiliknya — mis. PT dan koperasi.
- badan usaha
- Kesatuan organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencari keuntungan; bisa berbentuk badan hukum (mis. PT, koperasi) atau bukan badan hukum (mis. UD, CV, firma).
- BPJPH
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal — lembaga di bawah Kementerian Agama yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia.
- conversational commerce
- Penjualan dan layanan pelanggan yang dilakukan lewat percakapan, mis. melalui WhatsApp.
- CTR
- Click-Through Rate — rasio jumlah klik terhadap jumlah tayangan; ukuran seberapa sering orang mengeklik tautan.
- data pihak pertama
- Data pelanggan yang dikumpulkan langsung oleh bisnis sendiri (mis. kontak pembeli), bukan dari pihak ketiga.
- DJKI
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — instansi yang menangani pendaftaran merek, hak cipta, dan paten.
- ekuitas
- Modal pemilik dalam bisnis — selisih antara aset dan liabilitas.
- GEO
- Generative Engine Optimization — praktik mengoptimalkan konten agar dikutip oleh mesin jawaban AI seperti Google AI Overviews, ChatGPT, atau Perplexity.
- GMV
- Gross Merchandise Value — total nilai transaksi barang yang terjual melalui sebuah platform dalam periode tertentu.
- Google Business Profile
- Profil bisnis gratis dari Google yang menampilkan usaha Anda di Google Maps dan hasil pencarian lokal (sebelumnya Google My Business).
- KBLI
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia — kode bidang usaha yang menentukan jenis kegiatan dan tingkat risiko perizinan di OSS.
- KKPR
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang — persetujuan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang.
- likuiditas
- Kemampuan bisnis memenuhi kewajiban jangka pendek dengan kas atau aset yang mudah dicairkan.
- live commerce
- Penjualan melalui siaran langsung (live streaming) di platform seperti TikTok Shop atau Shopee Live.
- neraca
- Laporan posisi keuangan — ringkasan aset, liabilitas, dan ekuitas pada satu titik waktu.
- NIB
- Nomor Induk Berusaha — identitas pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS dan menjadi syarat dasar berusaha di Indonesia.
- OSS
- Online Single Submission — sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik milik pemerintah Indonesia.
- PB-UMKU
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha — izin tambahan yang menyertai kegiatan usaha tertentu setelah NIB terbit.
- persekutuan komanditer
- Commanditaire Vennootschap (CV) — persekutuan dengan sekutu aktif (komplementer) yang mengelola usaha dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal; diatur dalam KUHD.
- piutang
- Tagihan usaha kepada pelanggan atas penjualan yang belum dibayar tunai; tercatat sebagai pendapatan tetapi belum menambah kas sampai tertagih.
- PSAK
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan — standar teknis di dalam SAK; mis. PSAK 201 mengatur penyajian laporan keuangan.
- PT Perorangan
- Perseroan perorangan — PT yang didirikan satu orang dan hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), diperkenalkan UU Cipta Kerja dan PP 8/2021.
- retail media
- Iklan yang dipasang di dalam platform belanja (mis. Tokopedia/Shopee Ads).
- SAK
- Standar Akuntansi Keuangan — pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan di Indonesia.
- SAK EMKM
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah — versi standar yang lebih sederhana untuk UMKM (tiga jenis laporan).
- SEHATI
- Program Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH untuk UMK melalui skema self-declare dengan kuota terbatas tiap tahun.
- self-declare
- Skema sertifikasi halal untuk UMK dengan pernyataan pelaku usaha sendiri (bahan & proses dijamin halal), diverifikasi pendamping proses produk halal — tanpa biaya lewat program SEHATI.
- SEO
- Search Engine Optimization — praktik mengoptimalkan konten agar lebih mudah ditemukan di mesin pencari seperti Google.
- social commerce
- Aktivitas jual-beli yang terjadi langsung di dalam platform media sosial.
- tanggung jawab terbatas
- Prinsip bahwa kerugian pemilik/pemegang saham dibatasi sebesar modal yang disetor; harta pribadi tidak ikut menanggung utang badan usaha (berlaku pada PT dan koperasi).
- UGC
- User-Generated Content — konten yang dibuat oleh pengguna/pelanggan, bukan oleh brand, mis. ulasan atau video pelanggan.
- UMK
- Usaha Mikro dan Kecil — kriteria usaha berdasarkan modal usaha: mikro sampai Rp1 miliar dan kecil di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (di luar tanah & bangunan), per PP 7/2021.