Lewati ke konten
Dhuha .id

Sertifikasi Halal Wajib 17 Oktober 2026 untuk UMK

4 menit baca

Daftar isi

Kalau Anda menjual makanan atau minuman, ada satu tenggat yang sebaiknya tidak Anda lewatkan: 17 Oktober 2026. Mulai tanggal itu, produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro dan Kecil wajib bersertifikat halal untuk beredar — sesuai Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kabar baiknya, untuk sebagian besar UMK prosesnya bisa gratis dan relatif sederhana lewat skema self-declare. Artikel ini merangkum apa yang perlu Anda siapkan — dari kacamata yang sering membantu pelaku usaha mengurus legalitasnya — termasuk langkah pendaftaran dan konsekuensi bila diabaikan.

17 Okt 2026
Tenggat wajib halal
produk mamin UMK
Gratis
Lewat SEHATI
skema self-declare
NIB
Syarat dasar
diurus lewat OSS

Apa yang diwajibkan, dan untuk siapa

Yang diwajibkan adalah sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk yang dihasilkan UMK. Kewajiban ini bagian dari penahapan Jaminan Produk Halal yang puncaknya jatuh pada 17 Oktober 2026 untuk kategori makanan-minuman UMK.

Sertifikat diterbitkan oleh BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal — lembaga di bawah Kementerian Agama yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia. (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama. Selain makanan-minuman, kategori lain (seperti jasa penyembelihan dan bahan tertentu) punya jadwal penahapannya sendiri.

Dua jalur: self-declare vs reguler

Ada dua jalur sertifikasi. Untuk UMK dengan produk sederhana, self-declare adalah jalur tercepat dan termurah; produk yang lebih kompleks harus lewat jalur reguler.

Aspek Self-Declare (UMK) Reguler
Cocok untuk UMK, bahan pasti halal, proses sederhana Bahan/proses perlu pemastian atau uji lab
Biaya Gratis lewat SEHATI (kuota) / sangat ringan Berbayar sesuai tarif & uji
Pemeriksaan Verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Dasar Pernyataan pelaku usaha (self-declare) Pemeriksaan & pengujian kehalalan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

self-declare Skema sertifikasi halal untuk UMK dengan pernyataan pelaku usaha sendiri (bahan & proses dijamin halal), diverifikasi pendamping proses produk halal — tanpa biaya lewat program SEHATI. berarti pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa bahan dan prosesnya halal, lalu pernyataan itu diverifikasi pendamping. Inilah yang membuat jalur ini ringan untuk usaha kecil yang produknya jelas-jelas halal — misalnya keripik, kue kering, atau minuman dengan bahan yang umum dan halal.

Skema gratis: program SEHATI

Pemerintah menyediakan SEHATI Program Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH untuk UMK melalui skema self-declare dengan kuota terbatas tiap tahun. — Sertifikasi Halal Gratis — bagi UMK melalui skema self-declare, dengan kuota yang dibuka tiap tahun. Selama kuota tersedia dan syarat terpenuhi, UMK bisa memperoleh sertifikat tanpa biaya. Rincian kriteria & pendaftaran dapat dilihat di laman resmi Kementerian UMKM.

Karena kuotanya terbatas dan tenggat makin dekat, mengurus lebih awal jauh lebih aman daripada menunggu mendekati Oktober 2026 saat antrean menumpuk dan kuota berpotensi habis.

Syarat self-declare

Sebelum mendaftar, pastikan prasyaratnya terpenuhi:

Prasyarat paling dasar adalah NIB Nomor Induk Berusaha — identitas pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS dan menjadi syarat dasar berusaha di Indonesia. — kalau belum punya, urus dulu lewat OSS (lihat pembahasan terkait di jenis badan usaha dan dasar hukumnya).

Langkah daftar lewat SIHALAL

Seluruh proses dilakukan online lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Gambaran alurnya:

  • Buat akun di SIHALAL menggunakan data usaha dan NIB.
  • Ajukan permohonan dan pilih mekanisme self-declare.
  • Lengkapi data produk, daftar bahan beserta asalnya, dan proses produksi secara jujur.
  • Pendampingan & verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) atas pernyataan Anda.
  • Penetapan kehalalan oleh komite fatwa, lalu sertifikat terbit dan bisa diunduh.

Apa konsekuensi kalau tidak bersertifikat?

Setelah kewajiban berlaku, produk yang seharusnya bersertifikat tetapi belum, dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan — umumnya bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penarikan barang dari peredaran. Selain risiko hukum, dampak bisnisnya nyata: produk bisa ditolak masuk ke ritel modern, marketplace tertentu, atau program pengadaan yang mensyaratkan label halal.

Karena rincian dan penerapan sanksi bisa berubah, jadikan ini alasan untuk mengurus lebih awal, bukan menunggu sampai ada teguran. Untuk ketentuan pastinya, rujuk BPJPH/Kementerian Agama.

Bagaimana dengan produk impor & usaha non-UMK?

Kewajiban halal tidak hanya untuk UMK lokal. Produk impor makanan-minuman juga wajib bersertifikat halal untuk beredar di Indonesia, dengan mekanisme tersendiri (termasuk pengakuan sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang bekerja sama). Sementara usaha non-UMK (skala menengah-besar) umumnya menempuh jalur reguler dengan pemeriksaan LPH, bukan self-declare. Jadi skema dan biayanya menyesuaikan skala dan jenis produk.

Berapa lama prosesnya dan masa berlakunya

Lama proses bervariasi tergantung kelengkapan data dan antrean pendampingan — karena itu mengisi data bahan secara lengkap sejak awal sangat membantu mempercepat. Yang melegakan: sejak perubahan lewat UU Cipta Kerja, sertifikat halal berlaku selama produk tidak mengubah komposisi bahan dan proses produksinya — tidak lagi wajib diperpanjang berkala seperti aturan lama. Artinya, sekali beres, Anda tidak perlu mengurus ulang setiap beberapa tahun selama produk tetap sama.

Yang perlu diingat: bila kelak Anda mengganti bahan, pemasok bahan baku, atau cara produksi, kehalalan produk perlu ditinjau kembali. Jadi catat setiap perubahan resep agar tetap patuh.

Kenapa ini penting (bukan sekadar formalitas)

Selain memenuhi kewajiban hukum, sertifikat halal memperluas pasar: banyak pembeli, reseller, marketplace, dan kurasi ritel kini mensyaratkannya. Bagi UMK makanan-minuman, label halal adalah sinyal kepercayaan yang langsung memengaruhi keputusan beli — apalagi di pasar mayoritas muslim seperti Indonesia.

Penutup

Inti yang perlu diingat: siapkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026, manfaatkan jalur self-declare gratis (SEHATI) selagi kuota ada, dan pastikan NIB sudah beres sebagai prasyarat. Mengurus lebih awal menghindarkan Anda dari antrean, kehabisan kuota, dan risiko produk tidak boleh beredar.

Tenggatnya makin dekat — lebih baik diurus sekarang selagi kuota gratis masih ada. Lewat layanan perizinan & legalitas usaha, saya bantu siapkan NIB dan dokumen pendukung agar proses sertifikasi halal Anda lancar.

Mau urus sertifikat halal tanpa ribet?

Cerita dulu produk Anda — kita cek kesiapannya dan langkah tercepat sebelum tenggat 17 Oktober 2026. Ngobrol awal gratis.

Pertanyaan umum

Kapan sertifikasi halal wajib untuk UMK?

Batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK ditetapkan 17 Oktober 2026, sesuai Pasal 160 PP 42/2024. Setelah tanggal itu, produk wajib bersertifikat halal untuk beredar. Karena tenggat ini pernah berubah, pastikan cek informasi terbaru di BPJPH.

Apakah sertifikasi halal untuk UMK berbayar?

Bisa gratis. Pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk UMK melalui skema self-declare dengan kuota terbatas tiap tahun. Selama kuota tersedia dan syarat terpenuhi, UMK tidak dikenai biaya.

Apa itu skema self-declare?

Self-declare adalah sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha bahwa bahan dan prosesnya dijamin halal, lalu diverifikasi oleh pendamping proses produk halal. Skema ini untuk UMK dengan bahan yang sudah pasti halal dan proses produksi sederhana.

Apa syarat utama ikut self-declare?

Memiliki NIB, termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memakai bahan yang dipastikan halal, dan proses produksi yang sederhana serta terjaga kehalalannya. Pendaftaran dilakukan online lewat sistem SIHALAL.

Produk apa yang tidak bisa pakai self-declare?

Produk yang bahannya berisiko atau prosesnya kompleks (misalnya mengandung bahan hewani yang perlu pemastian, atau butuh uji laboratorium) harus lewat jalur reguler dengan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Apa sanksinya kalau tidak bersertifikat halal setelah wajib berlaku?

Produk yang wajib bersertifikat tetapi belum bersertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan—mulai dari teguran tertulis hingga penarikan barang dari peredaran. Untuk ketentuan pastinya, rujuk BPJPH/Kementerian Agama.

Referensi

  1. BPJPH: 17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Bersertifikat Halal — BPJPH — Kementerian Agama
  2. Sertifikasi Halal Gratis 2026 (SEHATI): Kriteria & Pendaftaran — Kementerian UMKM
  3. BPJPH — Portal Resmi Jaminan Produk Halal (SIHALAL) — BPJPH — Kementerian Agama