Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
PB UMKU pasca PP 28/2025: izin lapis dua setelah NIB. SLHS, sertifikat halal, BPOM, SBU konstruksi, SIPA, sertifikat pariwisata. Alur OSS, FikPos, sanksi Pasal 355, dan strategi prioritas untuk UMKM.
Tinjau terakhir 4 Juni 2026
Peta panduan 16 modul · klik untuk buka
Peta panduan
Pilar ini terdiri dari 16 panduan turunan. Ikuti urutan, atau lompat ke modul yang relevan.
- Pilar Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026
- 01 Modul 1 Cara Memilih KBLI yang Tepat & Tingkat Risiko Usaha (KBLI 2025 OSS RBA)
- 02 Modul 2 PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas
- 03 Modul 3 Modal Dasar, Domisili & Virtual Office: Aturan Alamat & Modal Usaha
- 04 Modul 4 Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA 2026: KKPR, Lingkungan & Tingkat Risiko
- 05 Modul 5 Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
- 06 Modul 6 Panduan KKPR Mendalam 2026: KKKPR vs PKKPR & Peran RDTR di OSS
- 07 Modul 7 Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
- 08 Modul 8 Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
- 09 Modul 9 Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
- 10 Modul 10 Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML
- 11 Modul 11 Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM
- 12 Modul 12 Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM 2026: SPPT-SNI & Bina UMK
- 13 Modul 13 Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
- 14 Modul 14 Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
- 15 Modul 15 Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
- 16 Modul 16 Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Setelah NIB terbit, sebagian besar pelaku UMKM mengira urusan perizinan selesai. Realitanya: NIB hanyalah identitas dasar. Untuk mulai beroperasi atau memasarkan produk, banyak UMKM butuh lapis izin tambahan yang spesifik sektor — itulah PB UMKUPB UMKU — Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan UsahaIzin penunjang operasional/komersial setelah NIB terbit, mis. izin edar BPOM, sertifikat halal, SLHS, izin reklame, izin keramaian. Diatur lebih detail di PP 28/2025 dengan pendetailan dokumen pendukung, SLA, dan cakupan FikPos. Pelanggaran PB UMKU dikenai sanksi Pasal 355 berjenjang..
Panduan ini menjelaskan struktur PB UMKU pasca PP 28/2025, daftar jenis yang paling sering relevan untuk UMKM (F&B, kesehatan, perdagangan, konstruksi, pariwisata), alur pengajuan via OSS RBA, mekanisme FikPos, sanksi Pasal 355, dan strategi prioritas yang masuk akal untuk pemilik usaha kecil.
Peta perjalanan
Definisi & dasar hukum
8 menit baca
PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Secara formal di Pasal 1 angka 4 PP 28/2025: legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial.
Tiga lapis perizinan di OSS RBA
NIB
Identitas dasar
- Hasil registrasi awal di OSS
- Wajib bagi semua pelaku usaha tanpa kecuali
- Pengganti TDP, SIUP, API, dan beberapa izin lama
- Identitas usaha untuk transaksi B2B/B2G
- Tanpa biaya, terbit otomatis bila syarat dasar terpenuhi
Sertifikat Standar
Pemenuhan standar usaha
- Untuk KBLI tingkat risiko menengah-tinggi
- Pernyataan kesanggupan memenuhi standar usaha
- Bisa self-declare atau diverifikasi K/L
- Diperlukan sebelum operasi dimulai
- Bukan menggantikan PB UMKU yang spesifik
PB UMKU
Izin lapis dua spesifik aktivitas
- Izin di atas NIB untuk aktivitas spesifik
- Tahap operasional dan/atau komersial
- Diterbitkan K/L sektoral atau lembaga sertifikasi
- Wajib dimiliki untuk aktivitas yang dipersyaratkan
- Bisa diajukan sebelum atau sesudah operasi mulai
Pasal-pasal kunci di PP 28/2025
| Pasal | Substansi |
|---|---|
| Pasal 1 angka 4 | Definisi formal PB UMKU |
| Pasal 135–136 | Pengaturan umum — PB UMKU wajib pada tahap operasional/komersial |
| Pasal 218–231 | Subsistem PB UMKU di OSS: verifikasi, notifikasi, prosedur |
| Pasal 221 | PB UMKU wajib dimiliki pada tahap operasional/komersial; verifikasi oleh instansi berwenang via notifikasi OSS |
| Pasal 225 ayat (1) | Penerbitan PB risiko menengah-tinggi (termasuk skema FikPos) |
| Pasal 230 | Penerbitan PB risiko tinggi (termasuk skema FikPos) |
| Pasal 355 | Sanksi administratif untuk pelanggaran PB UMKU (6 jenjang) |
Beda dari PP 5/2021
PB UMKU bukan konsep baru — sudah ada di PP 5/2021. Yang berubah:
Pengaturan tersistematis
Di PP 5/2021, PB UMKU diatur tersebar dan bersifat umum. PP 28/2025 mengkodifikasinya dalam bagian khusus (Pasal 135–136 + 218–231), membuat alur lebih jelas dan konsisten.
Sanksi terstandardisasi
Sebelumnya, sanksi pelanggaran PB UMKU bervariasi antar K/L. PP 28/2025 menetapkan standar nasional sanksi Pasal 355 berjenjang yang konsisten lintas sektor.
Integrasi FikPos
PB UMKU kini mendapat skema Fiktif Positif (FikPos) untuk 258 KBLI di 6 sektor — kalau instansi tidak proses dalam SLA, izin terbit otomatis (Pasal 225, 230).
Sistem notifikasi terintegrasi OSS
Pengajuan, perubahan, perpanjangan, dan pencabutan PB UMKU diproses elektronik via OSS, dengan notifikasi otomatis ke instansi berwenang (Pasal 218–231).
Sebelas bentuk legalitas
6 menit baca
PB UMKU bukan jenis dokumen tunggal — ada 11 bentuk legalitas yang masing-masing punya prosedur, otoritas penerbit, dan masa berlaku berbeda.
Yang menentukan jenis & jumlah PB UMKU
Jenis dan jumlah PB UMKU yang wajib dipenuhi pelaku usaha ditentukan otomatis oleh OSS RBA berdasarkan:
- KBLI yang dipilih (per Lampiran PP 28/2025)
- Tingkat risiko (R/MR/MT/T) yang ditetapkan untuk KBLI tersebut
- Skala usaha (UMK / Menengah / Besar)
- Lokasi dan ketentuan sektoral di tingkat daerah
Pelaku usaha tidak memilih sendiri “PB UMKU apa yang saya butuhkan” — sistem yang menyodorkan daftar berdasarkan KBLI yang dimasukkan.
PB UMKU F&B
12 menit baca
Sektor F&B adalah yang paling banyak menyerap UMKM Indonesia, dan juga yang paling banyak PB UMKU-nya. Memahami struktur PB UMKU F&B membantu navigasi tenggat-tenggat krusial yang sedang berlaku di 2026.
Lima PB UMKU utama sektor F&B
| PB UMKU | Otoritas | Wajib untuk | Catatan |
|---|---|---|---|
| Sertifikat Halal BPJPH | BPJPH (Kemenag) | Produk F&B beredar di Indonesia | Wajib UMK F&B paling lambat 18 Oktober 2026; SEHATI 2026 1,35 juta kuota gratis |
| SLHS | Dinkes Kab/Kota | Restoran, rumah makan, jasa boga, depot air minum, katering | SLA 14 hari kerja; gratis di Dinkes; biaya uji lab Rp 300 rb–2 jt |
| SPP-IRT | Dinkes Kab/Kota | UMK pangan olahan rumahan tahan simpan ≥ 7 hari | Untuk produk risiko rendah; tidak berlaku untuk susu, daging olahan, AMDK |
| BPOM MD | BPOM | Industri pangan olahan skala menengah/besar | Untuk produk di luar cakupan SPP-IRT |
| HACCP / FSMS | LSP / Lembaga Sertifikasi | Opsional — sering disyaratkan klien korporat / pasar ekspor | Tidak wajib regulasi, tapi wajib pasar di segmen tertentu |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
SLHS vs SPP-IRT — kapan pakai yang mana
SLHS
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
- Untuk pangan siap saji
- Restoran, rumah makan, jasa boga, kantin
- Depot air minum isi ulang, katering
- Diterbitkan Dinkes Kab/Kota
- SLA 14 hari kerja sejak dokumen lengkap
SPP-IRT
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Untuk pangan kemasan rumahan
- Tahan simpan ≥ 7 hari
- Produk risiko rendah
- Tidak untuk: susu, daging olahan, AMDK
- Diterbitkan Dinkes Kab/Kota
Untuk usaha kuliner kemasan skala industri (melampaui ambang SPP-IRT), pakai BPOM MD (Makanan Dalam negeri) — diterbitkan BPOM dengan proses lebih ketat dan biaya lebih tinggi.
Sertifikat Halal — deadline 18 Oktober 2026
18 Okt 2026
Tenggat wajib
1,35 jt
Kuota SEHATI 2026
BPJPH
Otoritas
Mekanisme self-declare SEHATI memungkinkan UMK F&B dengan produk berisiko rendah mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, melalui pendampingan P3H (Pendamping Proses Produk Halal). Setelah 17 Oktober 2026, produk F&B UMK tanpa sertifikat halal menghadapi sanksi peringatan tertulis → denda → penarikan dari peredaran (sesuai UU 33/2014).
PB UMKU kesehatan & kecantikan
10 menit baca
Sektor kesehatan dan kecantikan punya regulasi PB UMKU paling ketat — wajar mengingat dampak ke kesehatan masyarakat. Tiga sub-sektor yang paling sering relevan untuk UMKM.
PB UMKU sektor kesehatan & kecantikan
| PB UMKU | Otoritas | Catatan 2026 |
|---|---|---|
| Izin Operasional Klinik | Dinkes + Kemenkes | Wajib RME (Rekam Medis Elektronik) + registrasi SATUSEHAT — tanpa keduanya izin tidak diverifikasi |
| Notifikasi Kosmetik BPOM | BPOM via e-Notification | Untuk semua produk kosmetik beredar; berbasis notifikasi, bukan registrasi penuh |
| SIP | Dinkes Kab/Kota | Surat Izin Praktik per nakes, lokasi praktik spesifik |
| SIPA | Dinkes Kab/Kota | Surat Izin Praktik Apoteker — masa berlaku 5 tahun |
| SIA | Dinkes Kab/Kota | Surat Izin Apotek — masa berlaku maks 5 tahun, mengikuti SIPA bila lebih pendek |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Klinik kecantikan & klinik kesehatan UMK
Untuk klinik kecantikan atau klinik rawat jalan skala UMK, kombinasi PB UMKU yang umum:
Produk kosmetik UMK
Untuk produsen atau distributor produk kosmetik:
Notifikasi Kosmetik BPOM
Setiap produk kosmetik beredar wajib diregistrasi via Notifikasi Kosmetik BPOM. Sistem berbasis notifikasi (bukan registrasi penuh) — lebih cepat dari obat, tapi harus lengkap.
Sertifikat Halal BPJPH (untuk kosmetik tertentu)
Kosmetik yang masuk daftar wajib halal sesuai roadmap BPJPH — tanggal spesifik berbeda dari F&B. Cek BPJPH untuk produk Anda.
Sertifikasi mutu (CPKB / CPPOTB)
Untuk produsen, sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPPOTB) sesuai kategori produk.
Apotek UMK
Untuk apotek mandiri skala UMK, biasanya 3–4 PB UMKU dibutuhkan: SIA + SIPA + SIPTTK (untuk tenaga teknis kefarmasian) + Izin Reklame. SIA dan SIPA terhubung — SIA mengikuti masa berlaku SIPA bila lebih pendek.
PB UMKU perdagangan, konstruksi, pariwisata
10 menit baca
Sektor perdagangan & logistik
| Item lama | Status pasca OSS RBA |
|---|---|
| API-U (Angka Pengenal Importir Umum) | Terintegrasi NIB — NIB berfungsi sebagai API |
| API-P (Importir Produsen) | Terintegrasi NIB — NIB berfungsi sebagai API |
| TDP (Tanda Daftar Perusahaan) | Dihapus — fungsi diintegrasi ke NIB |
| TDG (Tanda Daftar Gudang) | Masih ada sebagai PB UMKU di OSS untuk gudang skala tertentu |
| SIUP | Dihapus — NIB sebagai pengganti |
| Izin Tanda Pengenal Penyalur | Per sektor (mis. bahan berbahaya, alat ukur) |
NIB modern berfungsi sebagai identitas dasar plus pengenal importir (API-U / API-P) plus pendaftaran perusahaan (TDP). Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus dokumen-dokumen ini secara terpisah.
Sektor konstruksi
| PB UMKU | Otoritas | Wajib untuk |
|---|---|---|
| SBU Konstruksi | LSBU di bawah LPJK Kementerian PUPR | Badan usaha jasa konstruksi; syarat ikut tender |
| SKK Konstruksi | LSP terakreditasi LPJK | Per tenaga kerja konstruksi |
| IUJK | Tidak ada lagi sebagai izin terpisah | Fungsi diintegrasi ke NIB + SBU |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
SBU Konstruksi adalah PB UMKU paling penting untuk kontraktor UMK yang ingin mengikuti tender pemerintah atau proyek korporat skala menengah. Kode subklasifikasi SBU di 2026 sudah diperbarui LPJK PUPR selaras dengan KBLI konstruksi.
Sektor pariwisata
Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku untuk semua bidang pariwisata: hotel, akomodasi villa, restoran wisata, daya tarik wisata, travel agent, MICE. Tenggat 6 tahun untuk mikro & kecil cukup longgar — tapi mengurus sejak tahun ke-2 atau 3 lebih aman untuk membangun kredibilitas usaha.
Sektor pendidikan & pelatihan
Untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK):
- Izin Operasional LKP dari Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan setempat
- Izin Operasional LPK dari Kemnaker atau Disnaker setempat
- Akreditasi LSP untuk LKP/LPK yang ingin menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui industri
Sektor lain: izin daerah
PB UMKU yang ditangani Pemda (bukan K/L pusat):
- Izin Reklame / Papan Nama — Bapenda / DPMPTSP Kab/Kota
- Izin Keramaian — Polres / Polsek (untuk event)
- Izin Penyimpanan & Pemakaian BBM — sektor ESDM (untuk genset usaha tertentu, biasanya skala industri kecil ke atas)
Banyak PB UMKU daerah diintegrasikan ke OSS sebagai tembusan kewenangan daerah — diatur PP 28/2025.
Alur OSS & FikPos
8 menit baca
Seluruh pengajuan PB UMKU diproses secara elektronik via OSS RBA. Notifikasi diteruskan otomatis ke instansi berwenang (K/L sektoral, Dinas, lembaga sertifikasi seperti LSBU/LSU/LPH).
Alur umum pengajuan PB UMKU
Login ke OSS dengan akun pelaku usaha
NIB aktif menjadi prasyarat. Buka menu “PB UMKU” di dashboard OSS. Sistem menampilkan daftar PB UMKU yang wajib/relevan untuk usaha Anda berdasarkan KBLI & tingkat risiko.
Pilih PB UMKU yang akan diajukan
Pilih jenis PB UMKU. Sistem menampilkan persyaratan dokumen, SLA, dan PNBP (kalau ada). Persiapkan dokumen sesuai daftar.
Upload dokumen & bayar PNBP
Upload dokumen lengkap di OSS. Untuk PB UMKU yang bayar PNBP, sistem menerbitkan tagihan; pembayaran via bank yang ditunjuk.
Notifikasi otomatis ke instansi berwenang
OSS meneruskan permohonan ke K/L sektoral atau lembaga sertifikasi yang sesuai. SLA mulai berjalan sejak dokumen dinyatakan lengkap + PNBP terbayar.
Verifikasi & penerbitan
Instansi melakukan verifikasi (administratif dan/atau substantif). Kalau lulus, PB UMKU diterbitkan di OSS. Kalau perlu revisi, pemohon diberi notifikasi.
Variabel: SLA, PNBP, masa berlaku — bervariasi per jenis
Mekanisme FikPos (Fiktif Positif)
Pasal 225–230
Dasar hukum
258 KBLI
Cakupan saat ini
Bertahap
Cakupan diperluas
Mekanisme FikPos: kalau pelaku usaha mengajukan PB UMKU lengkap dan sesuai prosedur, dan instansi berwenang tidak memproses sampai SLA habis, OSS akan menerbitkan izin secara otomatis — “diam berarti setuju”. Cakupan saat ini di 6 sektor: Pertanian, ESDM, Kelautan & Perikanan, Ketenagakerjaan, Industri, dan Pariwisata.
Sanksi Pasal 355
6 menit baca
Pasal 355 PP 28/2025 mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU. Sanksi disusun berjenjang dari ringan ke berat.
Enam jenjang sanksi administratif (Pasal 355)
| Jenjang | Sanksi | Penerapan tipikal |
|---|---|---|
| 1 | Peringatan (teguran tertulis) | Pelanggaran pertama / minor |
| 2 | Penghentian sementara kegiatan usaha | Pelanggaran tidak ditindak setelah peringatan |
| 3 | Denda administratif | Nominal sesuai K/L sektoral |
| 4 | Daya paksa polisional | Pelibatan aparat untuk penghentian aktivitas |
| 5 | Pencabutan lisensi/sertifikat/persetujuan | PB UMKU dicabut, aktivitas spesifik dihentikan |
| 6 | Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU | NIB dicabut, usaha tidak boleh berjalan |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Yang umum kena sanksi
Penjatuhan via OSS
Pasca PP 28/2025, penjatuhan sanksi wajib via OSS — terdokumentasi sebagai rekam jejak kepatuhan. Implikasinya: historikal pelanggaran permanen di profil pelaku usaha. Sangat berdampak saat pengajuan PB UMKU lain, kredit bank yang verifikasi via OSS, atau partner B2B yang melakukan due diligence.
Pemberi sanksi
Pejabat berwenang sesuai kewenangan: menteri / kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota, Administrator KEK, atau Kepala BP KPBPB. Untuk pelanggaran multi-yurisdiksi, koordinasi antar K/L melalui sistem OSS.
Strategi prioritas UMKM
8 menit baca
PB UMKU bisa terasa overwhelming karena jumlahnya banyak. Strategi prioritas berikut membantu UMKM fokus mengurus yang paling kritikal lebih dulu.
Tiga tahap prioritas
Tahap A — Wajib di awal
Sebelum mulai operasi
- SLHS atau SPP-IRT (F&B)
- Sertifikat halal (F&B dengan tenggat 18 Okt 2026)
- Izin Operasional sektor (klinik, apotek)
- SBU + SKK (konstruksi sebelum tender pertama)
- SIP/SIPA per tenaga kesehatan
- Izin Reklame (sebelum promosi outdoor)
Tahap B — Sebelum komersialisasi
Sebelum produk beredar luas
- BPOM MD (kalau skala melampaui SPP-IRT)
- Notifikasi Kosmetik BPOM (sebelum produk beredar)
- API-U/API-P (terintegrasi NIB, sebelum impor pertama)
- Sertifikat Usaha Pariwisata (mikro 6 tahun sejak NIB)
Tahap C — Opsional / strategis
Untuk diferensiasi & pasar ekspor
- HACCP / FSMS (untuk klien korporat / ekspor)
- Sertifikasi ISO untuk kredibilitas
- Sertifikasi tambahan diferensiasi produk
- Sertifikasi sustainability / fair trade
Estimasi jumlah PB UMKU per jenis UMKM
| Jenis UMKM | Perkiraan PB UMKU |
|---|---|
| Warung makan / rumah makan kecil | 2–3 (SLHS, Halal, Izin Reklame) |
| UMKM kuliner kemasan rumahan | 2–3 (SPP-IRT, Halal, BPOM MD bila skala naik) |
| Toko retail kecil | 1–2 (Izin Reklame; API bila impor) |
| Apotek kecil | 3–4 (SIA, SIPA, SIPTTK, Izin Reklame) |
| Klinik / klinik kecantikan | 4–6 (Izin Operasional, SIP per nakes, RME, registrasi SATUSEHAT) |
| Kontraktor kecil | 2–3 (SBU, SKK per tenaga ahli) |
| Hotel / akomodasi kecil | 3–4 (Sertifikat Usaha Pariwisata, SLHS bila ada F&B, Izin Reklame) |
Angka ini adalah estimasi berdasarkan tipikal kebutuhan operasional — bukan tarif resmi. Jumlah aktual per UMKM ditentukan otomatis OSS RBA berdasarkan KBLI yang dipilih.
Biaya konsultan (indikatif pasar)
| Layanan | Range biaya | Catatan |
|---|---|---|
| Pengurusan PB UMKU sederhana via konsultan | Rp 500 rb – 3 jt | Per jenis izin; sebagian besar PB UMKU kecil |
| SBU LPJK + uji kelayakan LSBU | Rp 5 – 15 jt | Termasuk biaya LSBU resmi |
| BPOM MD untuk pangan industri | Rp 5 – 20 jt | Tergantung kompleksitas produk |
| Notifikasi Kosmetik BPOM (per produk) | Rp 2 – 5 jt | Per item produk |
| Legalisir dokumen + materai | Rp 50 – 350 rb | Tambahan untuk hampir semua jenis |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Tarif resmi K/L (PNBP) terpisah dari ongkos konsultan dan ditanggung pelaku usaha. Range konsultan sangat bervariasi antar penyedia jasa — observasi pasar Jabodetabek 2025–2026.
Audit checklist untuk pemilik UMKM
Penutup
PB UMKU adalah lapisan perizinan paling sektoral dan paling bervariasi — tidak ada panduan tunggal yang berlaku universal. Yang bisa dilakukan: pahami struktur 11 bentuk legalitas, cek profil OSS secara rutin untuk daftar PB UMKU yang wajib, dan prioritaskan yang punya tenggat aktif (terutama sertifikat halal 18 Oktober 2026 untuk F&B UMK).
Untuk konteks alur penuh perizinan UMKM mulai dari NIB, lihat Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA. Untuk perubahan substantif sistem perizinan, lihat Panduan PP 28/2025 vs PP 5/2021. Konteks pilar lengkap di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV.
Pertanyaan yang sering muncul
Apa beda PB UMKU dengan NIB dan Sertifikat Standar?
Saya UMK kuliner — apa saja PB UMKU yang wajib?
Apa itu deadline 18 Oktober 2026 untuk sertifikat halal?
Bagaimana mekanisme FikPos untuk PB UMKU?
Apakah TDUP, TDP, IUJK, dan API masih ada di OSS RBA?
Berapa biaya & SLA umum untuk PB UMKU?
Apa sanksi kalau saya beroperasi tanpa PB UMKU yang wajib?
Panduan lain dari Perizinan
Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Aturan multi-KBLI dalam 1 NIB, KBLI 46 vs 47 wajib pisah, KKPR per koordinat (1 perusahaan 50 lokasi = 50 KKPR), NPWP cabang dihapus diganti NITKU pasca PMK 136/2023 + Coretax.
Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
Mencatatkan logo, software & konten via e-Hak Cipta DJKI (Rp 200rb flat). Plus Paten Sederhana per UU 65/2024 untuk invensi UMKM: tarif UMK Rp 200rb, proses 6 bulan, masa berlaku 10 tahun.
Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
Cara daftar merek dagang di DJKI untuk UMKM: tarif UMK Rp 500 rb/kelas (PP 45/2024), alur e-Filing, SLA 6 bulan, kasus IKEA & Geprek Bensu, plus non-use 5 tahun pasca MK 144/2023.