Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
Tiga dokumen lingkungan setelah PP 28/2025: SPPL self-declare UMK, UKL-UPL usaha menengah, AMDAL dampak signifikan. Plus integrasi Amdalnet via OSS, Persetujuan Teknis, threshold per sektor, dan sanksi.
Tinjau terakhir 3 Juni 2026
Peta panduan 16 modul · klik untuk buka
Peta panduan
Pilar ini terdiri dari 16 panduan turunan. Ikuti urutan, atau lompat ke modul yang relevan.
- Pilar Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026
- 01 Modul 1 Cara Memilih KBLI yang Tepat & Tingkat Risiko Usaha (KBLI 2025 OSS RBA)
- 02 Modul 2 PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas
- 03 Modul 3 Modal Dasar, Domisili & Virtual Office: Aturan Alamat & Modal Usaha
- 04 Modul 4 Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA 2026: KKPR, Lingkungan & Tingkat Risiko
- 05 Modul 5 Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
- 06 Modul 6 Panduan KKPR Mendalam 2026: KKKPR vs PKKPR & Peran RDTR di OSS
- 07 Modul 7 Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
- 08 Modul 8 Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
- 09 Modul 9 Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
- 10 Modul 10 Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML
- 11 Modul 11 Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM
- 12 Modul 12 Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM 2026: SPPT-SNI & Bina UMK
- 13 Modul 13 Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
- 14 Modul 14 Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
- 15 Modul 15 Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
- 16 Modul 16 Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Salah satu tahap yang paling sering bikin pelaku UMKM bertanya-tanya saat mengurus NIB: dokumen lingkungan apa yang dibutuhkan? Sejak PP 28/2025PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya., mekanisme pengajuan Persetujuan Lingkungan terintegrasi ke satu pintu OSS — sistem otomatis menapis dan menentukan dokumen yang diperlukan berdasarkan KBLI, lokasi, dan skala usaha. Untuk mayoritas UMK risiko rendah, jawabannya sederhana: SPPL otomatis. Untuk usaha menengah dan industri, kompleksitas naik signifikan.
Panduan ini menjelaskan tiga jenis dokumen lingkungan (SPPLSPPL — Surat Pernyataan Pengelolaan LingkunganDokumen pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kegiatan berdampak lingkungan minimal. Tingkat dokumen lingkungan paling sederhana di Indonesia — di bawah UKL-UPL dan AMDAL. Threshold mengacu PP 22/2021. Pasca PP 28/2025, pengajuan via OSS satu pintu (bukan lagi paralel ke dinas lingkungan)., UKL-UPLUKL-UPL — Upaya Pengelolaan & Pemantauan LingkunganDokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah — di antara SPPL (dampak minimal) dan AMDAL (dampak signifikan). Berisi rencana pengelolaan dampak dan rencana pemantauan rutin. Threshold mengacu PP 22/2021. Diajukan via OSS sejak PP 28/2025. Banyak UMKM produksi & F&B skala menengah masuk kategori ini., AMDALAMDAL — Analisis Mengenai Dampak LingkunganDokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha berdampak lingkungan signifikan & berskala luas (mis. tambang, pabrik besar, kawasan industri). Memuat ANDAL (analisis), RKL (rencana pengelolaan), dan RPL (rencana pemantauan). Threshold mengacu PP 22/2021. Jarang relevan untuk UMKM.), perubahan mekanisme pasca PP 28/2025, threshold per sektor UMKM tipikal, plus konsekuensi ketidakpatuhan.
Peta perjalanan
Dasar hukum & integrasi PP 28/2025
10 menit baca
Persetujuan Lingkungan berdiri di atas hierarki regulasi yang melibatkan UU, PP, dan Permen di kementerian berbeda. Sejak UU Cipta Kerja, istilah “izin lingkungan” diganti menjadi Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi ke dalam Perizinan Berusaha.
Hierarki regulasi yang berlaku per 2026
| Lapisan | Peraturan | Peran |
|---|---|---|
| UU | UU 32/2009 PPLH | Dasar materil — Pasal 22 (AMDAL), 35 (UKL-UPL), 36 (SPPL) |
| UU | UU 6/2023 Cipta Kerja | Ubah "izin lingkungan" → "Persetujuan Lingkungan" terintegrasi PB |
| PP | PP 22/2021 Penyelenggaraan PPLH | Threshold dokumen lingkungan, Lampiran V formulir UKL-UPL |
| PP | PP 28/2025 | Mekanisme satu pintu OSS, Pasal 78 ayat 6 multi-KBLI |
| Permen | Permen LHK 4/2021 | Lampiran I — daftar usaha wajib AMDAL/UKL-UPL/SPPL per sektor |
| Permen | Permen LHK 5/2021 | Tata cara penerbitan PerTek & SLO |
| Permen | Permen LHK 6/2021 | Tata cara pengelolaan limbah B3 |
| Instruksi | Instruksi Menteri LH 1/2025 | Wajib penapisan Amdalnet sejak 1 Juni 2026 |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Empat perubahan kunci pasca PP 28/2025
Entry point tunggal di OSS, sesi penapisan di Amdalnet
Permohonan Persetujuan Lingkungan dimulai di OSS — entry point tunggal. Tetapi sesi penapisan sebenarnya pindah ke Amdalnet (via SSO dari tombol Penapisan di OSS). Persetujuan Lingkungan final terbit di OSS sebagai bagian dari NIB. Yang berubah dari era PP 5/2021: pemohon tidak lagi mendaftar terpisah di Amdalnet dan paralel ke OSS — entry point disatukan, meski sistem teknis tetap dua.
NIB tergantung pada Persetujuan Lingkungan
Untuk kegiatan usaha yang mensyaratkan dokumen lingkungan, NIB tidak terbit tanpa Persetujuan Lingkungan (atau SPPL untuk risiko rendah). Ini perubahan signifikan dari era PP 5/2021 di mana NIB sering terbit dulu, dokumen lingkungan menyusul.
Multi-KBLI satu dokumen (Pasal 78 ayat 6)
Multi-KBLI dalam satu lokasi dan satu kesatuan proses usaha cukup satu dokumen lingkungan terpadu, mengikuti persyaratan tertinggi. Sebelumnya sering perlu dokumen terpisah per KBLI.
PerTek paralel dengan Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Teknis (BMAL, emisi udara, B3, Andalalin) kini bisa diajukan paralel dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan bisa terbit tanpa menunggu PerTek selesai — namun operasional pembuangan/pengelolaan limbah baru boleh dimulai setelah PerTek dan SLOSLO — Surat Kelayakan OperasionalSurat yang diterbitkan setelah PerTek dijalankan dan diverifikasi lapangan. SLO menjadi syarat operasional aktual pembuangan limbah, emisi udara, atau pengelolaan B3 — tanpa SLO, operasi tidak boleh dimulai meskipun PerTek sudah terbit. Dasar: Permen LHK 5/2021. terbit.
Yang sering keliru dipahami
Penapisan Amdalnet — alur sebenarnya
10 menit baca
Bagian ini paling sering disalahpahami pelaku usaha. Banyak panduan online (termasuk versi awal panduan ini) menulis “sistem OSS melakukan penapisan otomatis” — keliru. Yang benar: penapisan dilakukan manual oleh pelaku usaha di sistem Amdalnet, yang diakses dari OSS via SSO (single sign-on) setelah prasyarat tertentu selesai. OSS adalah entry point dan tempat Persetujuan Lingkungan final terbit; Amdalnet adalah tempat sesi penapisan benar-benar dijalankan.
Tiga prasyarat sebelum tombol Penapisan muncul di OSS
Tombol “Penapisan” baru muncul di menu Persetujuan Lingkungan OSS setelah pelaku usaha menyelesaikan tiga tahap berikut:
Tanpa salah satu di antaranya, tombol Penapisan tidak akan tersedia dan alur Persetujuan Lingkungan tertahan di OSS — kondisi yang sering membuat pemohon bingung kenapa tidak ada output.
Alur penapisan yang sebenarnya
Selesaikan KBLI + KKPR + data investasi di OSS
Tiga prasyarat di atas. Lokasi sudah dapat KKPR (KKKPR atau PKKPR), KBLI sudah valid di NIB, dan data investasi sudah dimasukkan di formulir OSS.
Klik tombol 'Penapisan' di menu Persetujuan Lingkungan OSS
Tombol muncul setelah prasyarat terpenuhi. Sistem men-trigger SSO ke Amdalnet — login otomatis pakai sesi OSS yang sedang aktif. Tidak perlu login ulang.
Sesi pindah ke Amdalnet
Anda dialihkan ke portal Amdalnet di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Data dasar dari OSS sudah ter-prefill — lokasi, KBLI, skala usaha — tidak perlu input ulang.
Isi data penapisan di Amdalnet
Lengkapi pertanyaan teknis di Amdalnet: jenis aktivitas detail, jenis limbah yang mungkin timbul, perkiraan dampak ke komponen lingkungan (air, udara, tanah, sosial). Ini bukan input otomatis — Anda menjawab pertanyaan teknis sesuai rencana usaha.
Sistem Amdalnet keluarkan rekomendasi dokumen
Output: rekomendasi SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL — plus daftar PerTek yang mungkin dibutuhkan (BMAL air limbah, emisi udara, B3, Andalalin).
Download hasil penapisan dari Amdalnet
Hasil penapisan diunduh dari Amdalnet sebagai dokumen elektronik yang menjadi dasar tahap berikutnya.
Persetujuan Lingkungan terbit di OSS
Setelah dokumen lingkungan sesuai jenis (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) disusun, dinilai, dan disetujui, Persetujuan Lingkungan final terbit di OSS — bukan di Amdalnet. OSS jadi sumber tunggal Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari NIB.
Yang sudah punya izin lingkungan: tidak wajib penapisan
Output penapisan: tiga kemungkinan
SPPL
Hasil dapat berupa
UKL-UPL
Atau
AMDAL
Atau
Output dilengkapi rekomendasi PerTek yang relevan untuk usaha dengan rencana pembuangan limbah / emisi (lihat Modul 6).
Penapisan wajib sejak 1 Juni 2026
Instruksi Menteri LH/Kepala BPLH No. 1/2025 menetapkan: sejak 1 Juni 2026, semua usaha yang mengajukan Persetujuan Lingkungan baru wajib melakukan penapisan via Amdalnet (lewat alur SSO dari OSS). Tanggal ini sudah lewat — kewajiban berlaku penuh. Tidak melakukan penapisan saat wajib = risiko izin OSS dibekukan.
Tiga miskonsepsi tentang Penapisan yang sering beredar
Klaim keliru #1
"OSS men-overlay otomatis zona lingkungan"
- Yang dilakukan OSS otomatis: KKPR/zonasi tata ruang
- Penapisan lingkungan: BUKAN otomatis OSS
- Anda jawab pertanyaan teknis di Amdalnet, bukan sistem
- Pemahaman keliru ini bikin pemohon kira tinggal tunggu
Klaim keliru #2
"OSS keluarkan SPPL otomatis dari KBLI"
- Rekomendasi dokumen keluar dari Amdalnet
- Setelah Anda jawab pertanyaan penapisan
- OSS terbit Persetujuan Lingkungan final (SPPL dll)
- Tapi keputusan dokumen apa: dari sesi Amdalnet
Klaim keliru #3
"Semuanya di menu Persetujuan Lingkungan OSS"
- Tombol penapisan: di OSS
- Tapi sesi sebenarnya: pindah ke Amdalnet via SSO
- Pertanyaan teknis & input: di Amdalnet
- Download hasil penapisan: dari Amdalnet
Pemahaman akurat alur ini menghemat banyak waktu — pemohon yang mengira tinggal tunggu sistem OSS sering bingung kenapa tidak ada output setelah berjam-jam menunggu.
SPPL — self-declare UMK
8 menit baca
SPPLSPPL — Surat Pernyataan Pengelolaan LingkunganDokumen pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kegiatan berdampak lingkungan minimal. Tingkat dokumen lingkungan paling sederhana di Indonesia — di bawah UKL-UPL dan AMDAL. Threshold mengacu PP 22/2021. Pasca PP 28/2025, pengajuan via OSS satu pintu (bukan lagi paralel ke dinas lingkungan). adalah dokumen lingkungan paling sederhana — berbasis pernyataan mandiri (self-declare) tanpa kajian dampak. Untuk mayoritas UMK risiko rendah dan menengah rendah, SPPL terbit otomatis bersama NIB.
Threshold SPPL
Cara penerbitan SPPL
Selesaikan prasyarat: KBLI + KKPR + data investasi di OSS
SPPL tetap mengikuti alur penapisan (Modul 2). Tombol Penapisan baru muncul setelah KBLI valid + PKKPR/KKKPR terbit + data investasi terisi.
Klik Penapisan di OSS → pindah ke Amdalnet via SSO
Sesi pindah ke Amdalnet. Jawab pertanyaan teknis tentang aktivitas, limbah yang mungkin timbul, dan dampak.
Amdalnet rekomendasi SPPL → download hasil
Untuk UMK risiko rendah/menengah-rendah, output penapisan biasanya SPPL. Download hasil penapisan dari Amdalnet.
Isi pernyataan mandiri SPPL di OSS
Kembali ke OSS, lengkapi formulir SPPL: identitas usaha, lokasi, jenis dampak yang mungkin terjadi (limbah domestik, kebisingan, sampah), dan pernyataan kesanggupan mengelola.
Validasi pejabat berwenang & SPPL aktif di OSS
SPPL divalidasi pejabat tingkat Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai kewenangan. Untuk UMK risiko rendah, validasi biasanya cepat tanpa pemeriksaan substansi. Persetujuan Lingkungan (SPPL) terbit di OSS sebagai bagian dari NIB. Tidak ada biaya PNBP untuk SPPL.
Pengawasan pasca-SPPL
Untuk pemegang SPPL, tidak ada rezim inspeksi rutin terjadwal oleh dinas lingkungan. Pengawasan biasanya dipicu oleh:
- Laporan masyarakat (pengaduan dari tetangga, komunitas)
- Kejadian (kebakaran, banjir, pencemaran terlihat)
- Sweep tematik dinas saat ada inisiatif tertentu
Untuk UMK SPPL, inspeksi rutin sangat jarang dalam praktiknya. Tapi kewajiban substantif tetap berlaku: kalau usaha Anda menimbulkan dampak lingkungan signifikan (mis. limbah cair yang dibuang ke saluran umum tanpa pengolahan), Anda tetap dapat dikenai sanksi meskipun secara dokumen “cukup” pakai SPPL.
UKL-UPL — usaha menengah
12 menit baca
UKL-UPLUKL-UPL — Upaya Pengelolaan & Pemantauan LingkunganDokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah — di antara SPPL (dampak minimal) dan AMDAL (dampak signifikan). Berisi rencana pengelolaan dampak dan rencana pemantauan rutin. Threshold mengacu PP 22/2021. Diajukan via OSS sejak PP 28/2025. Banyak UMKM produksi & F&B skala menengah masuk kategori ini. adalah jenjang dokumen menengah antara SPPL dan AMDAL. Wajib untuk usaha dengan dampak lingkungan tidak penting tapi memerlukan rencana pengelolaan dan pemantauan terstruktur. Daftar lengkap usaha wajib UKL-UPL ada di Lampiran I Permen LHK 4/2021.
Konten dokumen UKL-UPL
PP 22/2021 Lampiran V menetapkan format formulir UKL-UPL standar:
Alur pengajuan UKL-UPL
Penyusunan dokumen oleh konsultan / mandiri
Untuk UMKM, biasanya menggunakan konsultan lingkungan karena format formulir kompleks dan butuh pengetahuan teknis. Lihat Modul 8 untuk range biaya konsultan.
Pengajuan di OSS
Upload dokumen lengkap di OSS sesuai jenis usaha. Sistem mengarahkan ke instansi yang sesuai kewenangan (Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri LH).
Pemeriksaan oleh Tim Uji Kelayakan
Tim Uji Kelayakan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan administrasi (5 hari kerja), pemeriksaan substansi (5 hari kerja, dengan rapat koordinasi bila perlu), dan revisi.
Penerbitan PKPLH/Persetujuan Lingkungan
Bila lulus, diterbitkan PKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang sekaligus menjadi Persetujuan Lingkungan. Diterbitkan maks 2 hari kerja setelah revisi dinyatakan benar substansi.
SLA: resmi vs praktik
| Tahap | SLA resmi | Praktik lapangan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan administrasi | 5 hari kerja | 3–7 hari kerja |
| Pemeriksaan substansi (rapat koordinasi) | 5 hari kerja | 5–14 hari kerja, tergantung jadwal |
| Penerbitan PKPLH setelah revisi benar | 2 hari kerja | 2–5 hari kerja |
| Total tipikal | ~15 hari kerja | 3–8 minggu jika butuh revisi |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Praktik lapangan: 15 hari kerja adalah SLA resmi. Realita umumnya 3–8 minggu jika dokumen perlu beberapa kali revisi — terutama untuk usaha pertama kali menyusun dokumen lingkungan.
Penilai berdasarkan kewenangan
| Skala kegiatan | Penerbit | Tim Uji Kelayakan |
|---|---|---|
| Dalam satu kabupaten/kota | Bupati/Walikota | DLH Kabupaten/Kota |
| Lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi | Gubernur | DLH Provinsi |
| Lintas provinsi / strategis nasional | Menteri LH | Direktorat Jenderal PPKL KLHK |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Biaya pemerintah
Tidak ada PNBP untuk penerbitan PKPLH/SKKL berdasarkan tarif PNBP KLHK yang terverifikasi. Biaya yang muncul hanya biaya penyusunan dokumen (umumnya via konsultan) dan biaya pengukuran parameter lingkungan jika diperlukan (sampling air, udara, tanah).
AMDAL — dampak penting
10 menit baca
AMDALAMDAL — Analisis Mengenai Dampak LingkunganDokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha berdampak lingkungan signifikan & berskala luas (mis. tambang, pabrik besar, kawasan industri). Memuat ANDAL (analisis), RKL (rencana pengelolaan), dan RPL (rencana pemantauan). Threshold mengacu PP 22/2021. Jarang relevan untuk UMKM. adalah dokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha yang berdampak penting bagi lingkungan. Jarang relevan untuk UMKM kecil, tapi penting dipahami sebagai konteks bagi usaha yang berkembang naik kelas.
Tiga komponen AMDAL
KA-ANDAL
Kerangka Acuan ANDAL
- Ruang lingkup studi yang akan dilakukan
- Identifikasi dampak penting hipotetis
- Metode studi yang akan dipakai
- Disusun oleh tim bersertifikat (LSK INTAKINDO)
- Dinilai Tim Uji Kelayakan
ANDAL
Analisis Dampak Lingkungan
- Kajian mendalam atas dampak yang diidentifikasi di KA
- Prediksi besaran dampak (kuantitatif)
- Evaluasi penting/tidaknya dampak
- Konsultasi publik wajib
- Berisi data primer hasil sampling
RKL-RPL
Rencana Pengelolaan & Pemantauan
- Strategi mengelola setiap dampak penting
- Rencana pemantauan: parameter, frekuensi, lokasi
- Kelembagaan pengelolaan & pelaporan
- Dasar untuk SKKL & Persetujuan Lingkungan
- Dasar untuk pelaporan rutin pasca-operasi
Alur penyusunan AMDAL
Pengumuman rencana usaha + konsultasi publik
Rencana usaha diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat sekitar lokasi. Konsultasi publik wajib dan didokumentasikan.
Penyusunan KA-ANDAL oleh tim bersertifikat
KA-ANDAL disusun oleh tim dengan kompetensi LSK INTAKINDO (Lembaga Sertifikasi Kompetensi AMDAL). Ada ketua tim dan anggota dengan sertifikasi yang sesuai sektor.
Penilaian KA-ANDAL oleh Tim Uji Kelayakan
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) menilai. TUKLH adalah pengganti Komisi Penilai AMDAL pasca UU Cipta Kerja.
Penyusunan ANDAL + RKL-RPL
Setelah KA disetujui, tim menyusun ANDAL berdasarkan ruang lingkup yang ditetapkan, termasuk pengumpulan data primer (sampling lingkungan), prediksi dampak, dan evaluasi.
Penilaian ANDAL & RKL-RPL oleh TUKLH
TUKLH menilai dokumen lengkap. Bisa ada sidang/rapat dengan tim penyusun untuk klarifikasi.
Penerbitan SKKL & Persetujuan Lingkungan
Bila dinyatakan kelayakan lingkungannya, diterbitkan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan.
SLA realistis
75 hari
Penilaian dokumen utama
2–6 bulan
Total realistis
Menteri/Gubernur/Bupati
Yang menerbitkan SKKL
Untuk siapa AMDAL relevan
Jarang relevan untuk UMKM kecil. Yang biasanya wajib AMDAL:
- Industri manufaktur skala besar (luas lahan > 5 hektar atau parameter sektoral lain)
- Pertambangan & galian skala tertentu
- Real estate / properti dengan luas tanah > 5 ha atau luas bangunan > 10.000 m²
- Mall dan pusat perbelanjaan > 10.000 m²
- Rumah sakit kelas tertentu
- Perkebunan skala industri
Untuk UMKM yang bertumbuh dan mendekati threshold AMDAL, mulai budgetkan biaya konsultan dan timeline penyusunan sejak awal — proses 2–6 bulan tidak bisa dipercepat sembarangan.
Persetujuan Teknis & SLO
8 menit baca
PerTekPerTek — Persetujuan Teknis (Permen LHK 5/2021)Dokumen terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang mengatur standar PPLH spesifik untuk usaha tertentu. Empat jenis pasca PP 28/2025: BMAL (Baku Mutu Air Limbah), baku mutu emisi udara, pengelolaan limbah B3, dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Sejak PP 28/2025, PerTek bisa diajukan paralel dengan Persetujuan Lingkungan — sebelumnya berurutan. (Persetujuan Teknis) adalah dokumen terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang mengatur standar operasional spesifik untuk usaha yang akan membuang limbah, mengeluarkan emisi, atau mengelola limbah B3. Diatur Permen LHK 5/2021.
Empat jenis PerTek
| Jenis PerTek | Untuk apa | Contoh sektor |
|---|---|---|
| BMAL (Baku Mutu Air Limbah) | Pembuangan air limbah ke badan air | Industri tekstil, F&B menengah, hotel, RS |
| Baku Mutu Emisi Udara | Emisi udara dari cerobong / pembakaran | Pabrik dengan boiler/genset, peleburan logam |
| Pengelolaan Limbah B3 | Pengumpulan/pengolahan/penimbunan limbah berbahaya | Bengkel oli, klinik, lab, industri kimia |
| Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) | Usaha yang menimbulkan lalu lintas signifikan | Mall, hotel besar, perumahan, terminal |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Hubungan PerTek dengan Persetujuan Lingkungan
Penapisan otomatis menentukan PerTek apa yang dibutuhkan
Saat penapisan di OSS, sistem otomatis mengidentifikasi PerTek yang dibutuhkan berdasarkan jenis kegiatan & dampak. Mis. F&B dengan rencana pembuangan air limbah → flag PerTek BMAL.
Pengajuan paralel dengan Persetujuan Lingkungan
Sejak PP 28/2025, PerTek dan Persetujuan Lingkungan diajukan paralel — sebelumnya berurutan. Persetujuan Lingkungan bisa terbit lebih dulu, tapi operasional pembuangan/pengelolaan baru boleh dimulai setelah PerTek + SLO terbit.
Penerbitan PerTek
PerTek diterbitkan oleh KLHK (untuk kewenangan pusat) atau dinas lingkungan daerah. Pengajuan untuk kewenangan pusat lewat PTSP Online KLH (pelayananterpadu.menlhk.go.id).
SLO setelah operasional jalan
SLOSLO — Surat Kelayakan OperasionalSurat yang diterbitkan setelah PerTek dijalankan dan diverifikasi lapangan. SLO menjadi syarat operasional aktual pembuangan limbah, emisi udara, atau pengelolaan B3 — tanpa SLO, operasi tidak boleh dimulai meskipun PerTek sudah terbit. Dasar: Permen LHK 5/2021. (Surat Kelayakan Operasional) terbit setelah PerTek dijalankan dan diverifikasi lapangan. SLO menjadi syarat operasional aktual — tanpa SLO, pembuangan/pengelolaan tidak boleh dimulai.
Yang umumnya tidak butuh PerTek
UMKM dengan SPPL (risiko rendah) umumnya tidak butuh PerTek karena dampak limbahnya kecil dan domestik. Contoh: jasa profesional online, retail kecil tanpa produksi, jasa makanan skala mikro tanpa limbah cair yang masuk badan air.
UMKM dengan UKL-UPL kadang butuh PerTek BMAL bila ada pembuangan air limbah ke badan air (mis. F&B dengan grease trap yang outputnya ke saluran umum). Cek hasil penapisan Amdalnet (yang Anda jalankan via SSO dari OSS) untuk kepastian.
Threshold per sektor UMKM
10 menit baca
Tabel di bawah memetakan dokumen lingkungan yang umumnya dibutuhkan per sektor UMKM. Threshold definitif ada di Lampiran I Permen LHK 4/2021 yang harus dirujuk untuk klasifikasi presisi.
Threshold per sektor UMKM tipikal
| Sektor | UMK/Kecil | Menengah | AMDAL |
|---|---|---|---|
| F&B / Restoran | UMK risiko rendah-menengah rendah → SPPL | Risiko menengah tinggi → UKL-UPL | Bangunan > 10.000 m² atau lokasi sensitif |
| Produksi makanan kemasan | Skala UMK kapasitas rendah → SPPL | Industri kecil dengan limbah cair → UKL-UPL | Skala industri besar (case-by-case) |
| Manufaktur kecil (konveksi, kerajinan, percetakan) | Tanpa limbah B3, skala UMK → SPPL | Limbah cair/B3 menengah → UKL-UPL | Luas lahan industri > 5 ha |
| Pertanian / peternakan | Skala mikro pekarangan → SPPL | Luas budidaya 2 ha+ → UKL-UPL | Perkebunan > 2 ha skala besar; peternakan threshold ekor |
| Salon kecantikan / klinik rawat jalan | Salon kecil, klinik rawat jalan → SPPL | Klinik rawat inap → UKL-UPL | RS kelas B/A → UKL-UPL atau AMDAL |
| Bengkel / cuci mobil | Bengkel ringan tanpa B3 → SPPL | Bengkel berat / limbah oli > threshold → UKL-UPL | Jarang AMDAL kecuali industrial |
| Retail / minimarket | UMK risiko rendah → SPPL | Pusat perbelanjaan besar → UKL-UPL | Mall > 10.000 m² → AMDAL |
| Properti / kost-kostan | Kos < 10 kamar → SPPL | Kos ≥ 10 kamar, penginapan menengah → UKL-UPL | Luas tanah > 5 ha atau bangunan > 10.000 m² |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Tiga kasus khusus yang sering muncul
Kost-kostan. Ambang 10 kamar untuk membedakan SPPL vs UKL-UPL sering disebut di praktik konsultan dan beberapa Pemda. Namun ambang ini bisa bervariasi per Pemda — beberapa Pemda menerapkan threshold lebih ketat (mis. 5 kamar sudah UKL-UPL bila bangunan tinggi). Cek dinas LH setempat sebelum komit konstruksi.
Multi-KBLI F&B hybrid. UMKM kuliner dengan KBLI restoran + produksi kemasan + delivery di satu dapur produksi: berkat Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025, cukup satu dokumen lingkungan terpadu mengikuti persyaratan tertinggi. Untuk skala kecil, biasanya tetap SPPL; untuk skala menengah, UKL-UPL.
Perubahan kategori karena ekspansi. Usaha yang awalnya SPPL dan kemudian ekspansi (mis. naik dari rumah tinggal ke ruko, atau dari 1 outlet ke 5) bisa berubah kategori menjadi UKL-UPL. Lakukan penapisan ulang setiap kali ada perubahan substantif kegiatan.
Sanksi & biaya konsultan
8 menit baca
Bagian terakhir membahas konsekuensi ketidakpatuhan dan ekspektasi biaya bila menggunakan jasa konsultan profesional.
Sanksi administratif berjenjang
UU 32/2009 Pasal 76 menetapkan sanksi administratif berjenjang untuk pelanggaran kewajiban lingkungan:
Sanksi pidana
UU 32/2009 Pasal 109 mengatur sanksi pidana untuk usaha yang beroperasi tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang wajib:
- Penjara 1–3 tahun
- Denda Rp 1–3 miliar
Pasca UU Cipta Kerja, pendekatan utama adalah ultimum remedium: sanksi administratif didahulukan sebelum pidana. Pidana tetap berlaku tapi biasanya jadi langkah terakhir kalau sanksi administratif diabaikan.
Konsekuensi spesifik 2026
Sudah berlaku sejak 1 Juni 2026: izin OSS bisa dibekukan untuk usaha yang belum melakukan penapisan Amdalnet (Instruksi Menteri LH 1/2025). Ini adalah sanksi paling aktual yang baru-baru ini muncul — sebelumnya pembekuan izin OSS jarang dipicu hanya karena dokumen lingkungan.
Frekuensi inspeksi
| Kategori | Inspeksi rutin | Pemicu inspeksi insidentil |
|---|---|---|
| SPPL (UMK) | Sangat jarang / hampir tidak ada | Laporan masyarakat, kejadian (kebakaran, banjir) |
| UKL-UPL | Kadang ada — audit periodik dinas | Laporan, audit pasca-banjir, sweep tematik |
| AMDAL | Rutin sesuai kewajiban pelaporan RKL-RPL | Audit komisi, laporan masyarakat, dampak lapangan |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Range biaya konsultan lingkungan (observasi pasar 2025–2026)
| Dokumen | Range biaya | Catatan |
|---|---|---|
| SPPL | Rp 0 – 5 jt | Bisa dikerjakan mandiri; konsultan kalau butuh asistensi teknis |
| UKL-UPL skala menengah | Rp 15–25 jt | Kegiatan standar (F&B, manufaktur kecil) |
| UKL-UPL industri | Rp 25–50 jt | Parameter uji laboratorium lebih banyak |
| UKL-UPL skala besar | Rp 70–100 jt | RS kelas B, TPA, fasilitas kompleks |
| AMDAL standar | Rp 149 jt+ | Paket konsultan bersertifikat LSK INTAKINDO |
| AMDAL skala industri | Rp 150–280 jt+ | Tergantung sektor, lokasi, kompleksitas |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Variabel yang mempengaruhi biaya: jumlah parameter uji laboratorium, lokasi (Jabodetabek umumnya lebih tinggi), kompleksitas multi-KBLI, urgensi penyelesaian.
Kapan benar-benar butuh konsultan
Tidak perlu konsultan
Bisa mandiri
- SPPL untuk UMK risiko rendah-menengah rendah
- Pengajuan otomatis di OSS bersama NIB
- Formulir sederhana, self-declare
- Konsultan kalau butuh asistensi teknis (opsional)
Sangat disarankan konsultan
UKL-UPL
- Format formulir kompleks (PP 22/2021 Lampiran V)
- Butuh pengetahuan teknis pengelolaan limbah
- Pengukuran parameter lingkungan (sampling)
- Revisi sering diperlukan sebelum disetujui
Wajib konsultan
AMDAL
- Penyusun harus bersertifikat LSK INTAKINDO
- Kompetensi formal tidak bisa diakses langsung pelaku usaha
- Konsultasi publik & data primer wajib
- Sidang dengan TUKLH butuh pendamping teknis
Penutup
Persetujuan Lingkungan terlihat kompleks dari luar, tetapi strukturnya sebenarnya rapi: penapisan di Amdalnet (akses via SSO dari OSS) menentukan SPPL/UKL-UPL/AMDAL, plus PerTek bila ada limbah/emisi/B3. Untuk mayoritas UMKM risiko rendah, jawabannya sederhana — SPPL otomatis, tidak ada biaya, tidak ada konsultan. Untuk usaha menengah dan industri, biaya dan waktu naik signifikan, tapi proses tetap terstruktur dan dapat diprediksi.
Yang paling sering dilewatkan: kewajiban penapisan Amdalnet sejak 1 Juni 2026. Untuk pelaku usaha yang baru akan mengurus NIB atau melakukan perubahan substantif kegiatan, ini adalah tahap yang tidak boleh dilewat.
Untuk konteks alur penuh NIB pasca PP 28/2025, lihat Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA. Untuk konteks KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang juga prasyarat NIB, lihat Panduan KKPR Mendalam. Konteks pilar lengkap di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV.
Pertanyaan yang sering muncul
Saya UMK risiko rendah — apakah otomatis cukup SPPL?
Penapisan Amdalnet sejak 1 Juni 2026 — wajib untuk siapa?
Saya punya 3 KBLI di lokasi yang sama — perlu 3 dokumen lingkungan terpisah?
Apa beda UKL-UPL dengan AMDAL?
Apa itu Persetujuan Teknis dan kapan saya membutuhkannya?
Sanksi apa kalau saya tidak punya dokumen lingkungan yang sesuai?
Kapan UMKM benar-benar perlu konsultan lingkungan profesional?
Panduan lain dari Perizinan
Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Aturan multi-KBLI dalam 1 NIB, KBLI 46 vs 47 wajib pisah, KKPR per koordinat (1 perusahaan 50 lokasi = 50 KKPR), NPWP cabang dihapus diganti NITKU pasca PMK 136/2023 + Coretax.
Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
Mencatatkan logo, software & konten via e-Hak Cipta DJKI (Rp 200rb flat). Plus Paten Sederhana per UU 65/2024 untuk invensi UMKM: tarif UMK Rp 200rb, proses 6 bulan, masa berlaku 10 tahun.
Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
Cara daftar merek dagang di DJKI untuk UMKM: tarif UMK Rp 500 rb/kelas (PP 45/2024), alur e-Filing, SLA 6 bulan, kasus IKEA & Geprek Bensu, plus non-use 5 tahun pasca MK 144/2023.