Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
Apa yang berubah di OSS RBA setelah PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021: sektor diperluas, SLA & Fiktif Positif, KKPR tiga jalur, satu pintu lingkungan, pengawasan pasca-NIB, deadline KBLI 2025.
Tinjau terakhir 3 Juni 2026
Peta panduan 16 modul · klik untuk buka
Peta panduan
Pilar ini terdiri dari 16 panduan turunan. Ikuti urutan, atau lompat ke modul yang relevan.
- Pilar Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026
- 01 Modul 1 Cara Memilih KBLI yang Tepat & Tingkat Risiko Usaha (KBLI 2025 OSS RBA)
- 02 Modul 2 PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas
- 03 Modul 3 Modal Dasar, Domisili & Virtual Office: Aturan Alamat & Modal Usaha
- 04 Modul 4 Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA 2026: KKPR, Lingkungan & Tingkat Risiko
- 05 Modul 5 Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
- 06 Modul 6 Panduan KKPR Mendalam 2026: KKKPR vs PKKPR & Peran RDTR di OSS
- 07 Modul 7 Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
- 08 Modul 8 Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
- 09 Modul 9 Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
- 10 Modul 10 Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML
- 11 Modul 11 Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM
- 12 Modul 12 Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM 2026: SPPT-SNI & Bina UMK
- 13 Modul 13 Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
- 14 Modul 14 Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
- 15 Modul 15 Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
- 16 Modul 16 Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Pada 5 Juni 2025 pemerintah menerbitkan PP 28/2025PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya. yang mencabut PP 5/2021PP 5/2021 — Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), berlaku sejak 2 Februari 2021. Dicabut oleh PP 28/2025 pada 5 Juni 2025. Selama empat tahun jadi payung OSS RBA generasi pertama — dengan filosofi risiko (R/MR/MT/T) yang dipertahankan PP 28/2025, hanya mekanisme implementasinya yang diperbarui. — peraturan utama yang selama empat tahun menjadi payung OSS RBAOSS RBA — Online Single Submission Risk Based ApproachSistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id.. Sistem OSS RBA versi baru efektif sejak 5 Oktober 2025, dengan antarmuka, alur, dan klasifikasi sektor yang berubah cukup mendasar. Banyak narasi populer menyebut ini sebagai “reformasi perizinan 2025” — yang tidak sepenuhnya tepat, karena perubahan terdiri dari tiga regulasi yang sering tertukar: PP 28/2025 (substansi), Permeninvesbkpm 5/2025 (teknis), dan Perka BPS 7/2025 (KBLI 2025).
Panduan ini fokus pada apa yang berubah di PP 28/2025 dibanding PP 5/2021, dengan implikasi yang paling actionable untuk pelaku usaha — terutama pemegang NIB lama yang harus menyesuaikan KBLI 2020 ke KBLI 2025 paling lambat 18 Juni 2026.
Peta perjalanan
Lanskap perubahan & timeline
10 menit baca
PP 28/2025 sebenarnya tidak mengubah filosofi OSS RBAOSS RBA — Online Single Submission Risk Based ApproachSistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id. — pendekatan berbasis risiko (R/MR/MT/T) tetap. Yang berubah adalah mekanisme implementasi, cakupan sektor, dan disiplin SLA.
5 Jun 2025
Tanggal penetapan PP 28/2025
5 Okt 2025
OSS versi baru efektif
18 Des 2025
KBLI 2025 diundangkan
18 Jun 2026
Tenggat penyesuaian KBLI
22 sektor
Cakupan sektor
1.455
Total PB
Timeline implementasi 2025–2026
| Tanggal | Peristiwa | Sumber regulasi |
|---|---|---|
| 5 Juni 2025 | PP 28/2025 ditetapkan & diundangkan; PP 5/2021 dicabut | PP 28/2025 |
| 1 Agustus 2025 | Implementasi sektoral pertama (izin sektor migas via OSS) | OSS pengumuman |
| 4–5 Oktober 2025 | Sistem OSS RBA migrasi: offline 4 Okt, aktif kembali 5 Okt | OSS pengumuman |
| 18 Desember 2025 | KBLI 2025 diundangkan (ISIC Rev. 5); KBLI 2020 dicabut | Perka BPS 7/2025 |
| 18 Juni 2026 | Tenggat penyesuaian KBLI 2020 → 2025 di OSS | Perka BPS 7/2025 |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Tiga regulasi, satu paket reformasi
Yang sering dibingungkan oleh pelaku usaha: “reformasi perizinan 2025” sebenarnya terdiri dari tiga lapis regulasi yang punya peran berbeda.
PP 28/2025
Lex generalis — substansi
- Cabut PP 5/2021 secara menyeluruh
- Tetapkan 22 sektor cakupan OSS RBA
- Atur SLA & FikPos sebagai kepastian administratif
- Pertegas tiga jalur KKPR
- Satukan pengajuan Persetujuan Lingkungan di OSS
- Tegaskan pengawasan post-NIB & sanksi berjenjang (Pasal 355)
Permeninvesbkpm 5/2025
Lex specialis — teknis
- Aturan teknis operasional OSS
- Menggabung Perka BKPM 3/2021, 4/2021, 5/2021
- Detail perizinan dasar & pengawasan
- Ubah modal disetor PMA jadi minimal Rp 2,5 miliar
- Atur fasilitas penanaman modal pasca-PP
Perka BPS 7/2025
KBLI 2025 — taksonomi usaha
- Cabut Perka BPS 2/2020 (KBLI 2020)
- Berbasis ISIC Rev. 5 internasional
- Banyak kode baru di sektor digital & kreatif
- Beberapa kode lama dihapus (mis. KBLI 63122)
- Wajib penyesuaian NIB lama paling lambat 18 Juni 2026
Implikasinya: kalau panduan atau berita menyebut “perubahan 2025” tanpa spesifik regulasi mana, biasanya yang dimaksud adalah satu dari ketiga ini. Membedakannya menghemat banyak salah paham — terutama saat berhadapan dengan klien atau konsultan.
Cakupan sektor: 16 → 22
8 menit baca
Salah satu perubahan paling kasat mata dari PP 28/2025: cakupan sektor yang masuk skema perizinan berbasis risiko diperluas dari 16 menjadi 22 sektor. Enam sektor baru diserap ke OSS RBA — beberapa di antaranya sebelumnya berada di luar skema (diatur regulasi sektoral sendiri) atau belum eksplisit dimasukkan.
Enam sektor baru di PP 28/2025
| Sektor baru | Cakupan utama | Implikasi untuk UMKM |
|---|---|---|
| Ekonomi kreatif | 17 subsektor (kuliner, kriya, fesyen, desain, musik, film, dst.) | Pelaku usaha kreatif yang dulu hanya di Kemenparekraf kini di OSS |
| Informasi geospasial | Pemetaan, surveying, citra satelit, GIS | Konsultan geospasial & surveyor wajib NIB sesuai KBLI baru |
| Perkoperasian | Pembentukan & operasional koperasi | Koperasi UMKM yang sebelumnya hanya di Kemenkop kini juga di OSS |
| Penanaman modal | Aktivitas investasi dalam negeri & PMA | Konsolidasi prosedur penanaman modal dengan OSS |
| Sistem & transaksi elektronik | IoT, identitas digital, sertifikat elektronik, AI, blockchain, software publishing | Operator platform digital, SaaS, fintech wajib sesuai PB baru |
| Lingkungan hidup | Aktivitas usaha terkait jasa lingkungan | Konsultan AMDAL, jasa pengelolaan limbah masuk skema OSS |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Yang paling berdampak untuk UMKM
Ekonomi kreatif adalah perluasan paling luas dampaknya. Tiga subsektor terbesar — kuliner, fashion, kriya — menampung sebagian besar UMKM Indonesia. Yang sebelumnya hanya mengantongi izin sektoral Kemenparekraf sekarang harus juga ada di OSS RBA sesuai KBLI yang relevan.
Perkoperasian menarik untuk koperasi yang ingin memperluas akses kerjasama bisnis — dengan masuk OSS, koperasi UMKM bisa diverifikasi oleh mitra B2B lewat sistem yang sama dengan PT/CV. Aturan turunan soal teknis ada di Permeninvesbkpm 5/2025.
Sistem & transaksi elektronik mengubah cara operator platform digital diregulasi. Marketplace skala kecil, SaaS UMKM, jasa pembayaran lokal — sebelumnya tersebar di Permenkominfo dan POJK fintech — sekarang punya jejak juga di OSS untuk perizinan dasarnya.
SLA & Fiktif Positif (FikPos)
10 menit baca
Inilah terobosan paling signifikan PP 28/2025 dari sudut pandang pelaku usaha: setiap jenis izin punya batas waktu (SLA) yang tertulis di regulasi, dan jika instansi penerbit tidak memutuskan dalam batas tersebut, sistem OSS akan menerbitkan izin secara otomatis berdasarkan asas Fiktif Positif (FikPos).
Mekanisme FikPos
Pemohon ajukan izin lewat OSS RBA
Permohonan masuk ke sistem OSS dengan kelengkapan dokumen yang ditetapkan untuk jenis izin tersebut. SLA mulai dihitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Instansi penerbit menerima notifikasi & verifikasi
K/L atau dinas penerbit izin diberi waktu sesuai SLA untuk melakukan verifikasi substansi (kalau diperlukan) dan mengeluarkan keputusan.
Bila SLA terlampaui tanpa keputusan
Sistem OSS men-trigger penerbitan izin otomatis dengan status FikPos. Izin sah secara administratif, dan pelaku usaha dapat memulai kegiatan sesuai izin tersebut.
Pengawasan tetap berjalan pasca-FikPos
Izin FikPos bukan validasi substansi. Instansi penerbit tetap berhak melakukan pengawasan dan, jika ada pelanggaran standar substantif, menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 355.
Cakupan FikPos saat ini
Sumber Kementerian Investasi/BKPM menyebut cakupan FikPos saat ini mencapai 258 KBLI. Daftar penuh belum dipublikasikan terbuka, tetapi sektor-sektor yang sudah teridentifikasi mendapat FikPos:
Catatan kritis dari Ombudsman RI
Ombudsman dan beberapa pakar perizinan menyoroti dua risiko FikPos:
Implikasi praktis: jangan mengandalkan FikPos sebagai jalan pintas. Persiapkan dokumen secara substantif sebagaimana kalau izin diverifikasi penuh. FikPos hanyalah jaring pengaman terhadap delay administratif, bukan lampu hijau untuk shortcut.
KKPR: tiga jalur dipertegas
10 menit baca
KKPRKKPR — Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangKonfirmasi/persetujuan bahwa lokasi dan kegiatan usaha sesuai rencana tata ruang, menggantikan Izin Lokasi. Dua bentuk: KKKPR (Konfirmasi, terbit otomatis bila lokasi berada di RDTR yang sudah terintegrasi OSS) dan PKKPR (Persetujuan, bila perlu penilaian). Mencakup ruang darat, laut, dan kawasan hutan. (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di PP 5/2021 sudah mengenal jalur Konfirmasi (KKKPR) dan Persetujuan (PKKPR). PP 28/2025 mempertegas tiga jalur dengan kriteria yang lebih jelas.
Tiga jalur KKPR di PP 28/2025
| Jalur | Kapan berlaku | Mekanisme | Durasi tipikal |
|---|---|---|---|
| KKKPR (Konfirmasi) | Lokasi sudah di RDTR terintegrasi OSS | Otomatis di OSS, tanpa penilaian manual | < 1 hari |
| PKKPR (Persetujuan) | RDTR belum terintegrasi / belum ada | Penilaian dokumen pemanfaatan ruang oleh ATR/BPN | 20–40 hari kerja |
| PKKPR Kondisi Tertentu | Lokasi di kawasan industri / sudah punya kepastian ruang hukum | Tanpa penilaian substansi — verifikasi data saja | 5–10 hari kerja |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Bagaimana sistem menentukan jalur
Yang penting dipahami: pemohon tidak memilih jalur secara manual. Sistem OSS yang menentukan berdasarkan input lokasi dan status RDTR setempat. Yang bisa dilakukan pemohon:
Cek status RDTR lokasi usaha
Buka peta RDTR di gistaru.atrbpn.go.id atau cek lewat menu KKPR di OSS. Status “RDTR terintegrasi” berarti otomatis lewat KKKPR; status lain otomatis ke PKKPR.
Persiapkan dokumen sesuai jalur
KKKPR: cukup data lokasi & KBLI. PKKPR: tambah denah lokasi, peta pemanfaatan ruang sekitar, dan keterangan rencana kegiatan. PKKPR Kondisi Tertentu: SK kawasan industri atau dokumen kepastian ruang lain.
Submit & tunggu penilaian
KKKPR & PKKPR Kondisi Tertentu biasanya selesai cepat. PKKPR penuh masuk antrian penilaian di Kantor Pertanahan / dinas tata ruang — bisa 20–40 hari kerja, terkadang lebih lama untuk lokasi sengketa.
Yang sering salah dipahami
KKPR bukan izin lokasi. Banyak pelaku usaha mengira KKPR adalah “izin membuka usaha di lokasi X” — sebenarnya KKPR adalah konfirmasi/persetujuan bahwa kegiatan dengan KBLI tertentu boleh dilakukan di koordinat lokasi yang dimaksud. Kalau RDTR mengatur lokasi tersebut untuk perumahan dan Anda mengajukan KBLI manufaktur, PKKPR akan ditolak — bukan karena Anda tidak boleh berusaha, tetapi karena KBLI tidak sesuai zonasi.
Persetujuan Lingkungan satu pintu
10 menit baca
PP 5/2021 menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai dokumen yang diurus paralel di Amdalnet / dinas lingkungan setempat — terpisah dari alur OSS. PP 28/2025 menyatukan pengajuan via OSS dengan tiga perubahan operasional besar.
Tiga penyederhanaan utama
Entry point tunggal di OSS, penapisan tetap di Amdalnet
Permohonan dokumen lingkungan (SPPLSPPL — Surat Pernyataan Pengelolaan LingkunganDokumen pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kegiatan berdampak lingkungan minimal. Tingkat dokumen lingkungan paling sederhana di Indonesia — di bawah UKL-UPL dan AMDAL. Threshold mengacu PP 22/2021. Pasca PP 28/2025, pengajuan via OSS satu pintu (bukan lagi paralel ke dinas lingkungan)., UKL-UPLUKL-UPL — Upaya Pengelolaan & Pemantauan LingkunganDokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah — di antara SPPL (dampak minimal) dan AMDAL (dampak signifikan). Berisi rencana pengelolaan dampak dan rencana pemantauan rutin. Threshold mengacu PP 22/2021. Diajukan via OSS sejak PP 28/2025. Banyak UMKM produksi & F&B skala menengah masuk kategori ini., AMDALAMDAL — Analisis Mengenai Dampak LingkunganDokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha berdampak lingkungan signifikan & berskala luas (mis. tambang, pabrik besar, kawasan industri). Memuat ANDAL (analisis), RKL (rencana pengelolaan), dan RPL (rencana pemantauan). Threshold mengacu PP 22/2021. Jarang relevan untuk UMKM.) dimulai dari OSS sebagai entry point. Sesi penapisan sebenarnya pindah ke Amdalnet via SSO (login otomatis dari tombol Penapisan di OSS), tetapi Persetujuan Lingkungan final terbit di OSS. Yang berubah dari era PP 5/2021: pemohon tidak lagi mendaftar terpisah di Amdalnet dan paralel ke OSS — entry point disatukan. Untuk panduan teknis penapisan, lihat Panduan Persetujuan Lingkungan.
Multi-KBLI: satu dokumen lingkungan
Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025 mengatur: untuk multi-KBLI di satu lokasi yang merupakan satu kesatuan proses usaha, cukup satu dokumen lingkungan mengikuti persyaratan tertinggi. Sebelumnya, multi-KBLI sering wajib multi-dokumen.
Proses paralel dengan Persetujuan Teknis
Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis (mis. izin pembuangan limbah, izin emisi udara) sekarang bisa diajukan bersamaan. Sebelumnya berurutan — Persetujuan Lingkungan selesai dulu baru Persetujuan Teknis. Pemotongan waktu kumulatif bisa signifikan untuk usaha menengah.
Threshold tidak berubah
Yang penting dipahami: PP 28/2025 tidak mengubah threshold AMDAL / UKL-UPL / SPPL. Threshold tetap merujuk PP 22/2021 (Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Yang berubah adalah mekanisme pengajuan.
Sebagai pengingat singkat — threshold tetap berdasarkan PP 22/2021:
| Dokumen | Cakupan | Konteks UMKM |
|---|---|---|
| SPPL | Usaha berdampak lingkungan minimal — pernyataan mandiri | Mayoritas UMK risiko rendah cukup SPPL |
| UKL-UPL | Usaha berdampak lingkungan menengah — dokumen pengelolaan & pemantauan | UMKM produksi kecil, F&B menengah, jasa dengan limbah |
| AMDAL | Usaha berdampak lingkungan signifikan & dampak luas | Jarang di UMKM; lebih ke industri & kawasan |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Contoh kasus: F&B menengah multi-KBLI
UMKM kuliner skala menengah yang memiliki tiga KBLI di satu lokasi (mis. KBLI restoran + KBLI produksi makanan kemasan + KBLI delivery service) sebelumnya wajib mengajukan tiga dokumen UKL-UPL terpisah karena masing-masing KBLI punya dokumen lingkungan tersendiri.
Setelah PP 28/2025, kalau ketiga KBLI di lokasi yang sama dan merupakan satu kesatuan proses usaha (produksi → ritel → distribusi), cukup satu UKL-UPL mengikuti persyaratan tertinggi di antara ketiganya. Penghematan: biaya konsultan lingkungan, waktu penyusunan dokumen, dan kompleksitas pemantauan rutin.
Pengawasan & Sanksi pasca-NIB
8 menit baca
Yang sering luput dari perhatian pelaku usaha baru: NIB terbit bukan akhir cerita perizinan. PP 28/2025 mengubah paradigma pengawasan pasca-NIB dengan cukup signifikan.
Empat kategori kepatuhan (sebelumnya tiga)
PP 5/2021 mengenal tiga kategori: Sangat Baik, Baik, Kurang Baik. PP 28/2025 menambah satu: Tidak Baik.
| Kategori | Sinyal kepatuhan | Konsekuensi tipikal |
|---|---|---|
| Sangat Baik | Pelaporan tepat waktu, tidak ada temuan, kepatuhan teknis konsisten | Pengawasan rutin minimal, eligibilitas insentif |
| Baik | Pelaporan jalan, ada temuan minor yang dikoreksi | Pengawasan rutin standar |
| Kurang Baik | Pelaporan terlambat berulang, ada temuan substansial | Pengawasan diperketat, peringatan tertulis |
| Tidak Baik (baru) | Pelanggaran berulang, tidak responsif, bahaya ke publik | Sanksi Pasal 355 berjenjang, bisa sampai pencabutan izin |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Sumber data pengawasan diperluas
PP 28/2025 (Pasal 240–241) mengatur sumber data pengawasan dari:
- Sistem OSS — laporan otomatis berdasarkan aktivitas pelaku usaha
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) — pelaporan triwulan/semester
- Laporan pelaku usaha ke K/L penerbit izin — baru, lebih aktif
- Hasil verifikasi lapangan — untuk kasus risiko tinggi atau ada pengaduan
Implikasinya: data kepatuhan pelaku usaha terbangun di sistem secara permanen. Penjatuhan sanksi pun wajib via OSS — terdokumentasi sebagai rekam jejak.
Sanksi berjenjang Pasal 355
PP 28/2025 menyusun sanksi administratif dalam enam tingkat berjenjang:
Yang lebih ramah untuk UMK risiko rendah
Pendekatan pengawasan untuk UMK risiko rendah sengaja dibikin lebih ramah di PP 28/2025: lebih banyak pendampingan, bukan inspeksi mendadak. Pengawasan rutin bisa berupa pertemuan edukatif, verifikasi data online, atau pendampingan oleh dinas terkait.
Tetapi: kalau ada pengaduan publik atau temuan dari mekanisme lain, pengawasan substantif tetap berjalan. UMK tidak terlepas dari tanggung jawab kepatuhan substansi.
KBLI 2025 & deadline 18 Juni 2026
10 menit baca
Bagian ini paling penting dari sudut pandang pelaku usaha eksisting. KBLI 2020 (yang tertulis di NIB sebagian besar pelaku usaha Indonesia saat ini) dicabut sejak 18 Desember 2025 oleh Perka BPS 7/2025 yang menetapkan KBLI 2025 (berbasis ISIC Rev. 5).
Apa yang berubah di KBLI 2025
Tiga kategori dampak ke NIB existing
Skenario A — Mapping 1:1
Mayoritas KBLI tetap (~85%)
- KBLI 2020 punya pengganti langsung di KBLI 2025
- Sistem OSS menyesuaikan otomatis saat penyesuaian
- Tidak ada perubahan substantif kegiatan usaha
- Tetap perlu konfirmasi penyesuaian sebelum 18 Juni 2026
Skenario B — Mapping ke beberapa kode
KBLI lama dipecah
- KBLI 2020 dipecah menjadi 2–3 kode KBLI 2025
- Pelaku usaha pilih kode yang paling tepat sesuai aktivitas nyata
- Bisa daftar multi-KBLI bila aktivitas memang beragam
- Cek tabel konversi BPS untuk skenario ini
Skenario C — Tidak ada pengganti
KBLI dihapus
- KBLI 2020 dihapus tanpa pengganti langsung (mis. KBLI 63122)
- Aktivitas usaha tetap legal, tetapi perlu identifikasi kode KBLI 2025 yang relevan
- Sering butuh konsultasi dengan dinas atau konsultan untuk kasus borderline
- Risiko paling tinggi kalau dibiarkan tanpa penyesuaian
Cara menyesuaikan KBLI di OSS
Buka tabel konversi KBLI 2020 → 2025 di BPS
BPS merilis tabel konversi resmi pada 27 April 2026. Cek KBLI lama Anda dan padanannya. Untuk konversi 1:1, cukup catat kode KBLI 2025. Untuk konversi 1:banyak atau tanpa pengganti, lakukan analisis aktivitas.
Login ke OSS & buka menu Perubahan Data NIB
Di akun OSS, pilih menu “Perubahan Data” → “Perubahan KBLI”. Sistem akan menampilkan KBLI 2020 yang terdaftar dan opsi konversi.
Pilih KBLI 2025 yang sesuai
Untuk skenario A, pilih konversi otomatis yang disarankan sistem. Untuk B dan C, pilih manual sesuai aktivitas nyata usaha Anda. Jangan asal pilih kode terdekat — dampaknya ke tingkat risiko bisa berbeda.
Submit & verifikasi perubahan tingkat risiko
Kalau KBLI baru menghasilkan tingkat risiko berbeda (mis. dari Rendah ke Menengah Rendah), Anda akan diminta melengkapi dokumen tambahan (Sertifikat Standar, dll.). Selesaikan dalam tenggat yang ditetapkan sistem.
Audit NIB eksisting & langkah lanjut
8 menit baca
Bagian terakhir: rangkuman praktis apa yang harus dilakukan oleh tiga kelompok pelaku usaha.
Kelompok 1: Pemegang NIB lama (terbit sebelum 5 Oktober 2025)
Kelompok 2: Pemohon NIB baru (proses pendirian 2026)
Alur penerbitan NIB di sistem OSS terbaru sudah mengikuti PP 28/2025. Detail langkah teknis ada di Panduan Penerbitan NIB di OSS RBA. Yang perlu disiapkan secara berbeda dari era PP 5/2021:
- KBLI 2025 (bukan 2020) — cek tabel BPS terbaru
- KKPR mendahului NIB — bukan setelahnya
- Persetujuan Lingkungan via OSS — bukan paralel ke Amdalnet
- SLA jadi acuan ekspektasi waktu — siap memanfaatkan FikPos kalau ada delay
Kelompok 3: Konsultan & akuntan yang menangani klien UMKM
Tiga area yang paling sering keliru ditangani konsultan setelah PP 28/2025:
Penutup
PP 28/2025 bukan revolusi — filosofi OSS RBA tetap. Yang berubah adalah mekanisme implementasi (lebih digital, lebih terintegrasi, lebih disiplin SLA), cakupan sektor (lebih luas, +6 sektor), dan disiplin pengawasan (lebih sistematis, lebih dokumentatif). Untuk pelaku usaha UMKM, perubahan paling actionable dalam 6 bulan ke depan adalah penyesuaian KBLI 2020 → 2025 sebelum 18 Juni 2026.
Untuk eksplorasi lebih dalam komponen spesifik dari sistem OSS baru:
- KKPR mendalam: KKKPR vs PKKPR & RDTR
- Persetujuan Lingkungan: SPPL/UKL-UPL/AMDAL
- PB UMKU: izin penunjang operasional & komersial
- Sertifikat Halal UMK: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
Konteks pilar perizinan secara keseluruhan di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah NIB lama saya yang terbit di bawah PP 5/2021 masih berlaku?
Apa itu Fiktif Positif (FikPos) dan apakah berlaku untuk usaha saya?
Bagaimana perbedaan KKKPR dengan PKKPR di PP 28/2025?
Sektor apa saja yang baru masuk OSS RBA pasca PP 28/2025?
Apakah threshold AMDAL/UKL-UPL/SPPL berubah di PP 28/2025?
Apa konsekuensi kalau saya tidak menyesuaikan KBLI 2020 ke KBLI 2025?
Apakah pengawasan UMK di PP 28/2025 lebih ketat?
Panduan lain dari Perizinan
Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Aturan multi-KBLI dalam 1 NIB, KBLI 46 vs 47 wajib pisah, KKPR per koordinat (1 perusahaan 50 lokasi = 50 KKPR), NPWP cabang dihapus diganti NITKU pasca PMK 136/2023 + Coretax.
Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
Mencatatkan logo, software & konten via e-Hak Cipta DJKI (Rp 200rb flat). Plus Paten Sederhana per UU 65/2024 untuk invensi UMKM: tarif UMK Rp 200rb, proses 6 bulan, masa berlaku 10 tahun.
Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
Cara daftar merek dagang di DJKI untuk UMKM: tarif UMK Rp 500 rb/kelas (PP 45/2024), alur e-Filing, SLA 6 bulan, kasus IKEA & Geprek Bensu, plus non-use 5 tahun pasca MK 144/2023.