Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi
Keuangan & Perpajakan

Pelaporan Pajak Badan & Pribadi

Keterlambatan atau kesalahan pelaporan pajak berujung pada sanksi denda yang berlipat — dan prosesnya semakin kompleks sejak DJP meluncurkan Coretax sebagai platform resmi yang menggantikan e-Filing. Layanan ini mencakup penghitungan kewajiban pajak, rekonsiliasi fiskal, dan pelaporan melalui Coretax DJP secara tepat waktu.

Berpengalaman menangani rekonsiliasi fiskal dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan via Coretax DJP untuk WP Badan dari berbagai skala dan sektor usaha.

Perpajakan Setelah Coretax: Lebih Terintegrasi, Lebih Ketat

Sistem Coretax DJP yang beroperasi penuh sejak 2025 mengubah cara pelaporan pajak secara fundamental — e-Filing tidak lagi menjadi pintu utama, dan semua jenis SPT kini terintegrasi dalam satu platform. Bagi wajib pajak yang pernah menggunakan e-SPT atau e-Filing lama, ada kurva adaptasi yang tidak kecil: antarmuka baru, alur verifikasi berbeda, dan aturan rekonsiliasi yang lebih ketat.

Dhuha menangani pelaporan pajak yang mencakup jalur SPT umum untuk usaha skala UMKM hingga menengah — PPh Badan, PPh OP, dan PPN untuk PKP — semuanya melalui Coretax. Rekonsiliasi fiskal dikerjakan bersamaan dengan penyusunan laporan, bukan sebagai proses terpisah di akhir tahun.

Tanda-tanda Anda membutuhkan layanan ini

  • Pernah mendapat surat himbauan atau pemeriksaan DJP karena ketidaksesuaian data SPT
  • Laporan keuangan komersial dan laporan fiskal selama ini tidak pernah direkonsiliasi secara formal
  • Deadline SPT Tahunan sering menjadi momen panik karena dokumen belum terkumpul
  • Baru beralih status PKP dan belum pernah lapor SPT Masa PPN secara mandiri
  • Coretax DJP masih terasa asing dan ada kekhawatiran salah input yang berujung pada koreksi

Pendekatan kerja

Rekonsiliasi fiskal dimulai dari laporan keuangan komersial yang ada, bukan dari estimasi. Perbedaan perlakuan akuntansi vs fiskal — penyusutan, biaya tidak dapat dikurangkan, penghasilan yang dikecualikan — diidentifikasi satu per satu dan didokumentasikan dengan benar. Hasil akhirnya bukan hanya SPT yang terlapor, tapi dokumentasi rekonsiliasi yang bisa dipertahankan jika ada pemeriksaan DJP di kemudian hari.

Situasi yang sering ditangani

Sebuah PT kecil di sektor perdagangan pertama kali berstatus PKP setelah omzetnya melewati ambang Rp 4,8 miliar. SPT Masa PPN pertama diajukan terlambat karena tidak ada yang mengawal tenggat bulan pertama — menghasilkan sanksi administrasi Rp 500 ribu yang sepenuhnya bisa dihindari dengan sistem pengingat sederhana dan pemahaman alur Coretax yang benar sejak awal.

Cakupan layanan

Yang termasuk dalam layanan ini:

  • SPT Tahunan PPh Badan
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP)
  • SPT Masa PPN untuk PKP
  • Rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan dan fiskal
  • Penggunaan sistem Coretax DJP
  • Konsultasi perencanaan pajak dasar

Untuk siapa

  • Badan usaha (PT, CV, UD, Firma) yang wajib lapor SPT Tahunan
  • Pengusaha dan profesional yang wajib lapor PPh OP
  • UMKM yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Alur kerja

Proses dari awal konsultasi hingga penyelesaian:

  1. 1 Pengumpulan dokumen keuangan & bukti potong
  2. 2 Penghitungan pajak terutang & rekonsiliasi fiskal
  3. 3 Pengisian SPT & pengecekan ulang kelengkapan
  4. 4 Pelaporan via Coretax DJP & penyerahan bukti lapor

Bacaan untuk memperdalam pemahaman sebelum berkonsultasi:

Pertanyaan umum

Platform apa yang digunakan untuk pelaporan pajak?
Pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP, sistem perpajakan terintegrasi yang resmi digunakan DJP sejak Januari 2025. Semua jenis SPT — SPT Tahunan PPh Badan, PPh OP, SPT Masa PPN — sudah bermigrasi ke Coretax.
Apa itu rekonsiliasi fiskal dan mengapa diperlukan?
Rekonsiliasi fiskal menjembatani perbedaan antara laporan keuangan komersial (standar akuntansi) dan perhitungan pajak (norma fiskal). Tanpa rekonsiliasi yang benar, SPT Tahunan PPh Badan rawan dikoreksi atau diperiksa DJP.
Apa sanksi jika SPT terlambat dilapor?
SPT Tahunan PPh Badan: sanksi administrasi Rp 1 juta per keterlambatan. SPT Masa PPN: Rp 500 ribu per masa. Di luar itu, ada sanksi bunga atas pajak yang terlambat dibayar, dihitung dari pajak terutang per ketentuan UU KUP. Pengurusan melalui layanan ini memastikan tenggat tidak terlewat.
Apakah tersedia konsultasi perencanaan pajak?
Ya, konsultasi perencanaan pajak dasar sudah termasuk — misalnya menentukan metode penyusutan yang lebih efisien atau pertimbangan status PKP. Perencanaan pajak yang lebih mendalam dibahas kasusnya saat konsultasi awal.
Apa yang dimaksud PKP dan kapan wajib mendaftar?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diwajibkan bagi badan usaha atau orang pribadi yang peredaran brutonya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun (atau secara sukarela sebelum batas itu). Setelah berstatus PKP, wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan dan menerbitkan faktur pajak.
Kenapa tidak lapor SPT sendiri menggunakan Coretax?
Laporan SPT secara teknis bisa dikerjakan sendiri. Tantangan utamanya bukan di penggunaan platform, tapi di rekonsiliasi fiskal — memastikan perbedaan perlakuan akuntansi dan fiskal diidentifikasi dengan benar. Rekonsiliasi yang tidak tepat adalah penyebab paling umum SPT Tahunan PPh Badan dikoreksi atau memicu pemeriksaan DJP. Layanan ini yang mengurus bagian tersebut.
Apakah ada risiko jika saya baru pertama kali menggunakan jasa ini setelah beberapa tahun lapor sendiri?
Tidak ada risiko tambahan. Proses dimulai dari review dokumen dan kondisi pajak tahun berjalan. Jika ada ketidaksesuaian dari periode sebelumnya yang perlu perhatian, akan diinformasikan beserta opsi yang tersedia. Tidak ada kewajiban membetulkan SPT lama kecuali Anda memilih untuk melakukannya.

Ada pertanyaan?

Diskusikan kebutuhan terlebih dahulu, tanpa komitmen.