Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk Usaha 2026: Iuran & Cara Daftar

Kewajiban BPJS bagi pemberi kerja sejak karyawan pertama: program wajib per skala usaha, tarif iuran 2026, alur pendaftaran via SIPP Online & e-Dabu, plus sanksi PP 86/2013 bila tidak mendaftar.


6 modul 1.7rb kata 9 menit baca

Tinjau terakhir 12 Juni 2026

Peta panduan 18 modul · klik untuk buka

Peta panduan

Pilar ini terdiri dari 18 panduan turunan. Ikuti urutan, atau lompat ke modul yang relevan.

  1. Pilar Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026
  2. 01 Modul 1 Cara Memilih KBLI yang Tepat & Tingkat Risiko Usaha (KBLI 2025 OSS RBA)
  3. 02 Modul 2 PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas
  4. 03 Modul 3 Modal Dasar, Domisili & Virtual Office: Aturan Alamat & Modal Usaha
  5. 04 Modul 4 Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA 2026: KKPR, Lingkungan & Tingkat Risiko
  6. 05 Modul 5 Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
  7. 06 Modul 6 Panduan KKPR Mendalam 2026: KKKPR vs PKKPR & Peran RDTR di OSS
  8. 07 Modul 7 Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
  9. 08 Modul 8 Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
  10. 09 Modul 9 Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
  11. 10 Modul 10 Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML
  12. 11 Modul 11 Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM
  13. 12 Modul 12 Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM 2026: SPPT-SNI & Bina UMK
  14. 13 Modul 13 Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
  15. 14 Modul 14 Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
  16. 15 Modul 15 Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
  17. 16 Modul 16 Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
  18. 17 Modul 17 LKPM 2026: Kewajiban, Jadwal, dan Cara Lapor via OSS RBA
  19. 18 Modul 18 Panduan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk Usaha 2026: Iuran & Cara Daftar

Akta pendirian beres, NIB terbit, lalu karyawan pertama mulai bekerja. Pada titik itulah satu kewajiban pasca-izin langsung aktif: mendaftarkan perusahaan dan karyawan ke BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KetenagakerjaanBadan hukum publik per UU 24/2011 yang menyelenggarakan lima program jaminan sosial tenaga kerja: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sesuai penahapan Perpres 109/2013; pendaftaran badan usaha dilakukan online dan pengelolaan data peserta lewat SIPP Online. dan BPJS KesehatanBPJS Kesehatan — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KesehatanBadan hukum publik per UU 24/2011 yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran pekerja penerima upah di badan usaha: 5% dari upah — 4% beban pemberi kerja, 1% beban pekerja — dengan batas upah tertinggi Rp 12 juta (Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020)..

Kewajiban ini sering tertunda karena dianggap “urusan nanti kalau karyawan sudah banyak”. Regulasinya berkata sebaliknya. Sejak ada satu orang pekerja yang menerima upah, pemberi kerja wajib mendaftar — dan kelalaiannya bisa berujung pada penghentian pelayanan perizinan.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 6

Dasar hukum & kapan wajib

5 menit baca

Dua undang-undang menjadi fondasinya. UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan lima program jaminan sosial: jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. UU 24/2011 tentang BPJS kemudian membentuk dua badan penyelenggaranya — BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan — sekaligus menegaskan kewajiban di sisi pemberi kerja.

Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 merumuskan kewajiban itu secara langsung: pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Kata kuncinya ada dua. Pertama, “dirinya dan pekerjanya” — bukan hanya karyawan. Kedua, “wajib” — bukan pilihan.

Kapan kewajiban mulai melekat

Kewajiban pendaftaran aktif sejak badan usaha mempekerjakan pekerja dan membayar upah. Bentuk badan usahanya tidak relevan: PT persekutuan modal, PT Perorangan, CV, sampai usaha perseorangan dengan karyawan, semuanya berstatus “pemberi kerja” menurut UU 24/2011.

Peraturan pelaksananya menetapkan tenggat konkret. PP 44/2015 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja baru ke program JKK dan JKM paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal mulai bekerja. Pendaftaran BPJS dengan demikian masuk daftar kerja pasca-pendirian yang sama pentingnya dengan LKPMLKPM — Laporan Kegiatan Penanaman ModalLaporan rutin (triwulan untuk usaha menengah-besar, semester untuk usaha kecil) yang wajib disampaikan pemegang NIB ke OSS. Berisi realisasi investasi, tenaga kerja, dan dampak ekonomi. Pasca PP 28/2025, LKPM menjadi salah satu dari beberapa sumber data pengawasan (Pasal 240–241), bukan satu-satunya. dan kewajiban pajak — posisinya di alur lengkap dapat dilihat di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026.


02 Modul 2 dari 6

Lima program BPJS Ketenagakerjaan

8 menit baca

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program. Tiga di antaranya dibiayai bersama pemberi kerja dan pekerja, satu dibiayai penuh pemberi kerja, dan satu lagi tanpa iuran tambahan sama sekali.

Tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah (PP 44/2015, PP 45/2015, PP 46/2015, PP 37/2021 jo. PP 6/2025)
Program Total Iuran Beban Pemberi Kerja Potongan Pekerja Catatan
JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%–1,74% upah Seluruhnya 5 kelompok tingkat risiko usaha
JKM — Jaminan Kematian 0,30% upah Seluruhnya Santunan kematian non-kecelakaan kerja
JHT — Jaminan Hari Tua 5,7% upah 3,7% 2% Tabungan, dapat dicairkan sesuai ketentuan
JP — Jaminan Pensiun 3% upah 2% 1% Dasar upah maksimum Rp 11.086.300 (per Maret 2026)
JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan 0,46% upah Tanpa iuran tambahan 0,22% APBN + 0,14% rekomposisi JKK; manfaat 60% upah × 6 bulan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tarif JKK mengikuti kelompok risiko lingkungan kerja dalam lampiran PP 44/2015: sangat rendah 0,24% (umumnya usaha jasa dan perkantoran), rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74% (misalnya konstruksi berat dan pertambangan).

6,24%

Beban pemberi kerja (kantor, 4 program)

3%

Potongan dari gaji pekerja

Rp 11.086.300

Batas upah dasar iuran JP

JKP: perlindungan PHK tanpa iuran tambahan

JKPJKP — Jaminan Kehilangan PekerjaanProgram BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK: uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan (batas upah Rp 5 juta), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan. Diatur PP 37/2021 jo. PP 6/2025; tanpa iuran tambahan dari pemberi kerja maupun pekerja — didanai pemerintah pusat 0,22% dan rekomposisi iuran JKK 0,14%. (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) menjadi program termuda. Setelah PP 6/2025 berlaku (7 Februari 2025), pekerja yang di-PHK menerima uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan — naik dari skema lama 45% (3 bulan) lalu 25% (3 bulan) — dengan batas upah dasar manfaat Rp 5 juta, ditambah akses pelatihan dan informasi pasar kerja.

Sumber dananya: 0,22% dari pemerintah pusat dan 0,14% rekomposisi iuran JKK. Pemberi kerja maupun pekerja tidak membayar sepeser pun tambahan — tetapi syaratnya pekerja sudah terdaftar di program-program lain sesuai skala usahanya, berkewarganegaraan Indonesia, dan belum berusia 54 tahun.

Program wajib tidak sama untuk semua skala usaha

Perpres 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial mengatur program minimum per skala usaha — berlaku sejak 1 Juli 2015:

Program BPJS Ketenagakerjaan wajib per skala usaha (Perpres 109/2013)
Skala Usaha JKK JKM JHT JP
Besar Wajib Wajib Wajib Wajib
Menengah Wajib Wajib Wajib Wajib
Kecil Wajib Wajib Wajib Sukarela
Mikro Wajib Wajib Sukarela Sukarela

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Skala usaha mengacu pada kriteria modal dan penjualan tahunan PP 7/2021 — kriteria yang sama dengan penentuan status UMK di OSS. Usaha kecil yang tumbuh menjadi menengah otomatis terkena kewajiban JP; pantau posisi skala usaha setiap kali modal atau omzet melewati threshold.


03 Modul 3 dari 6

BPJS Kesehatan untuk badan usaha

6 menit baca

Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertahap per skala, jaminan kesehatan wajib untuk semua skala usaha — termasuk mikro. Karyawan badan usaha terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Ketentuan iurannya diatur Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020:

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan segmen PPU badan usaha (Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020)
Komponen Ketentuan
Total iuran 5% dari upah per bulan
Beban pemberi kerja 4%
Potongan pekerja 1%
Batas upah tertinggi Rp 12.000.000
Batas upah terendah UMK kabupaten/kota (atau UMP bila UMK tidak ditetapkan)
Cakupan iuran 5% Pekerja + pasangan sah + 3 anak (total 5 jiwa)
Anggota keluarga tambahan 1% dari upah per orang, dipotong dari gaji pekerja
Jatuh tempo pembayaran Paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Contoh hitung untuk upah Rp 6.000.000: iuran total Rp 300.000 — Rp 240.000 dibayar perusahaan, Rp 60.000 dipotong dari gaji. Satu iuran itu sudah melindungi sampai lima anggota keluarga. Anak keempat, orang tua, atau mertua dapat ditambahkan dengan iuran 1% per orang atas permintaan pekerja.


04 Modul 4 dari 6

Cara daftar perusahaan

10 menit baca

Pendaftaran dua BPJS berjalan di dua kanal terpisah. Keduanya online, tanpa biaya pendaftaran, dan memakai dokumen dasar yang sama.

Mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan

01

Registrasi badan usaha di kanal online BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih menu pendaftaran peserta untuk kategori Pemberi Kerja/Badan Usaha. Masukkan email perusahaan yang aktif, ikuti tautan aktivasi yang dikirim, lalu isi formulir data badan usaha — legalitas, alamat, jumlah pekerja, dan kode bidang usaha yang menentukan kelompok tarif JKK.

02

Terima NPP dan tetapkan program sesuai skala usaha

Setelah verifikasi disetujui, perusahaan menerima NPPNPP — Nomor Pendaftaran PerusahaanNomor identitas badan usaha sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terbit setelah registrasi perusahaan disetujui. NPP menjadi kunci akses SIPP Online dan wajib dicantumkan saat pembayaran iuran serta pelaporan data pekerja. (Nomor Pendaftaran Perusahaan). Program yang diikuti mengikuti skala usaha pada Perpres 109/2013 — usaha kecil minimal JKK + JKM + JHT; menengah dan besar ditambah JP.

03

Aktifkan akun SIPP Online dan input data pekerja

Buat akun di SIPP OnlineSIPP Online — Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan BPJS KetenagakerjaanPortal resmi sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan: tambah/nonaktifkan pekerja, mutakhirkan data upah, hitung iuran bulanan, dan unduh kode bayar. Akun dibuat dengan NPP dan email perusahaan. (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id) menggunakan NPP dan email perusahaan. Input data seluruh pekerja: NIK, tanggal mulai kerja, dan upah yang dilaporkan. Upah yang diinput menjadi dasar perhitungan iuran sekaligus dasar manfaat — melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan merugikan pekerja dan termasuk pelanggaran.

04

Bayar iuran pertama sebelum tanggal 15

SIPP menghitung total iuran dan menerbitkan kode bayar. Pembayaran dilakukan lewat bank/kanal pembayaran yang bekerja sama, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PP 44/2015). Kepesertaan pekerja aktif setelah iuran pertama lunas — kartu digital dapat diakses pekerja lewat aplikasi JMO.

Mendaftar ke BPJS Kesehatan

01

Registrasi badan usaha baru secara online

Akses kanal pendaftaran badan usaha BPJS Kesehatan (menu Pendaftaran Badan Usaha di situs bpjs-kesehatan.go.id, terhubung ke aplikasi e-Dabu). Pilih registrasi badan usaha baru, isi formulir, dan lampirkan izin usaha (NIB) serta NPWP badan.

02

Aktivasi akun e-Dabu

BPJS Kesehatan mengirim email berisi kode badan usaha, nomor rekening virtual account untuk pembayaran, serta tautan aktivasi akun e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) — aplikasi untuk mengelola seluruh kepesertaan karyawan.

03

Input data karyawan dan anggota keluarga

Di e-Dabu, tambahkan peserta satu per satu atau secara massal: NIK, data keluarga (pasangan dan maksimal 3 anak dalam cakupan iuran 5%), upah, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama pilihan masing-masing karyawan. Karyawan yang sudah punya kepesertaan mandiri dialihkan segmennya di tahap ini.

04

Bayar iuran kolektif sebelum tanggal 10

Tagihan terbit kolektif untuk seluruh karyawan ke virtual account badan usaha. Jatuh tempo tanggal 10 setiap bulan; keterlambatan membuat status kepesertaan nonaktif sementara sampai tunggakan lunas — kartu karyawan tidak bisa dipakai berobat selama nonaktif.


05 Modul 5 dari 6

Sanksi bila tidak mendaftar

5 menit baca

Sanksi pelanggaran kewajiban pendaftaran diatur PP 86/2013. Bentuknya administratif dan berjenjang — tetapi jenjang terakhirnya menyentuh hal paling vital bagi badan usaha: akses ke pelayanan perizinan.

Jenjang sanksi administratif bagi pemberi kerja (PP 86/2013)
Jenjang Sanksi Ketentuan Pemberi Sanksi
1 Teguran tertulis Maksimal 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja BPJS
2 Denda 0,1% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, dihitung sejak teguran kedua berakhir BPJS
3 Tidak mendapat pelayanan publik tertentu Perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan TKA, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, IMB/PBG Pemerintah/pemda atas permintaan BPJS

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Jenjang ketiga itulah yang mengaitkan kepatuhan BPJS langsung ke ekosistem perizinan. Badan usaha yang mengejar tender pemerintah, mengurus izin baru di daerah, atau berencana mempekerjakan tenaga kerja asing dapat tertahan oleh rekomendasi penghentian pelayanan publik akibat status BPJS yang tidak beres.

Ada pula lapisan pidana. UU 24/2011 mengancam pemberi kerja yang memungut iuran dari gaji pekerja tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS dengan pidana penjara sampai 8 tahun atau denda sampai Rp 1 miliar (Pasal 55) — pelanggaran yang dikategorikan sebagai kejahatan, bukan sekadar kelalaian administratif.


06 Modul 6 dari 6

Usaha mikro & pekerja mandiri

5 menit baca

Regulasi memberi ruang penyesuaian bagi lapisan usaha terkecil — bukan pembebasan, melainkan paket kewajiban yang lebih ringan.

Usaha mikro: minimal dua program

Per Perpres 109/2013, usaha mikro wajib mengikutkan pekerjanya minimal pada JKK dan JKM. Dengan tarif JKK kelompok risiko terendah, beban per pekerja hanya 0,54% dari upah (0,24% + 0,3%) — untuk upah Rp 2.000.000 berarti sekitar Rp 10.800 per bulan per orang. JHT dan JP boleh ditambahkan secara sukarela. BPJS Kesehatan 5% tetap wajib.

Pekerja bukan penerima upah (BPU)

Pemilik usaha tanpa karyawan, freelancer, pedagang, pengemudi ojek online, petani, dan pekerja informal lain tidak punya “pemberi kerja” yang mendaftarkan mereka. Jalurnya adalah kepesertaan BPU di BPJS Ketenagakerjaan — mendaftar dan membayar sendiri:

Iuran BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Program Iuran Sifat
JKK 1% dari penghasilan yang dilaporkan (minimal Rp 10.000/bulan) Wajib bagi peserta BPU
JKM Rp 6.800/bulan Wajib bagi peserta BPU
JHT 2% dari penghasilan (minimal Rp 20.000/bulan) Pilihan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Dengan dasar penghasilan Rp 1.000.000, dua program wajib hanya Rp 16.800 per bulan; tiga program sekitar Rp 36.800. Pendaftaran tersedia di laman BPU bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, kantor cabang, agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), serta Kantor Pos. Manfaatnya setara peserta penerima upah — termasuk perawatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.

Penutup

Kepesertaan BPJS bukan sekadar pos biaya 10–11% di atas gaji. Ia adalah syarat legalitas yang terhubung langsung ke pelayanan perizinan, jaring pengaman finansial saat terjadi kecelakaan kerja atau PHK, dan salah satu indikator paling cepat dilihat mitra maupun calon karyawan untuk menilai keseriusan sebuah perusahaan.

Situasi yang layak didampingi profesional: perusahaan dengan tunggakan iuran lama yang ingin dipulihkan, restrukturisasi karyawan lintas badan usaha, serta usaha yang skala atau struktur upahnya berubah signifikan di tengah tahun. Konsultan SDM atau konsultan perizinan yang terbiasa menangani kepesertaan BPJS dapat membantu menata ulang tanpa memicu sanksi.

Langkah selanjutnya

Setelah kepesertaan BPJS berjalan, lengkapi kewajiban pasca-izin lain: pelaporan kegiatan penanaman modal di LKPM 2026: Kewajiban, Jadwal, dan Cara Lapor via OSS RBA. Bila usaha masih dalam tahap memilih bentuk badan, perbandingan lengkapnya ada di PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas. Peta kewajiban menyeluruh dari pendirian sampai operasional tersedia di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah PT Perorangan tanpa karyawan wajib daftar BPJS sebagai badan usaha?
Kewajiban pendaftaran sebagai pemberi kerja baru melekat saat mulai mempekerjakan pekerja. PT Perorangan yang dijalankan sendiri tanpa karyawan belum wajib mendaftar sebagai badan usaha — namun pemiliknya dapat (dan dianjurkan) ikut BPJS Ketenagakerjaan lewat kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai sekitar Rp 16.800/bulan, plus BPJS Kesehatan mandiri segmen PBPU.
Karyawan sudah punya BPJS Kesehatan mandiri — apakah perusahaan tetap wajib mendaftarkan?
Tetap wajib. Status kepesertaan karyawan harus dialihkan dari peserta mandiri (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) atas nama badan usaha — bukan dibiarkan bayar sendiri. Pengalihan dilakukan saat perusahaan menginput data karyawan di e-Dabu; nomor kepesertaan lama tetap dipakai, hanya segmennya yang berubah, dan iurannya menjadi 4% beban perusahaan + 1% potong gaji.
Apakah boleh ikut BPJS Kesehatan saja tanpa BPJS Ketenagakerjaan?
Tidak. Keduanya adalah kewajiban yang berdiri sendiri berdasarkan Pasal 15 UU 24/2011 dan penahapan Perpres 109/2013. Memilih salah satu tidak menggugurkan yang lain — pelanggaran terhadap masing-masing dapat dikenai sanksi administratif PP 86/2013 secara terpisah, termasuk rekomendasi penghentian pelayanan publik tertentu kepada pemerintah daerah.
Berapa total potongan BPJS dari gaji karyawan setiap bulan?
Dari sisi karyawan, potongan totalnya 4% dari upah: JHT 2% + Jaminan Pensiun 1% + BPJS Kesehatan 1%. Sisanya menjadi beban perusahaan: JKK 0,24–1,74% (sesuai risiko usaha), JKM 0,3%, JHT 3,7%, JP 2%, dan BPJS Kesehatan 4%. Untuk JP, dasar perhitungan dibatasi upah maksimum Rp 11.086.300 (per Maret 2026); untuk BPJS Kesehatan batasnya Rp 12 juta.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) dan paruh waktu wajib didaftarkan?
Wajib. UU 24/2011 tidak membedakan status hubungan kerja — pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) sama-sama harus didaftarkan paling lama 30 hari sejak mulai bekerja (PP 44/2015). Program yang diikutkan menyesuaikan skala usaha; khusus JKP, peserta harus WNI dan belum berusia 54 tahun saat terdaftar.
Apa risiko nyata kalau usaha kecil menunda pendaftaran BPJS?
Tiga lapis: sanksi administratif PP 86/2013 (teguran tertulis 2 kali, denda 0,1% per bulan, penghentian pelayanan publik tertentu seperti izin usaha dan izin tender), gugatan pekerja karena hak jaminan sosialnya tidak dipenuhi, dan tanggung jawab penuh atas biaya kecelakaan kerja atau santunan kematian yang seharusnya ditanggung BPJS. Biaya satu kasus kecelakaan kerja hampir selalu jauh melebihi akumulasi iuran.
Pemilik atau direktur perusahaan ikut didaftarkan juga?
Ya untuk pendaftaran dirinya sebagai pemberi kerja — Pasal 15 UU 24/2011 menyebut pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya. Direktur yang menerima gaji dari perusahaan umumnya diikutkan sebagai peserta penerima upah. Pemilik yang tidak menerima upah dapat memakai skema BPU di BPJS Ketenagakerjaan dan segmen mandiri di BPJS Kesehatan.

Panduan lain dari Perizinan