Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

LKPM 2026: Kewajiban, Jadwal, dan Cara Lapor via OSS RBA

Kewajiban LKPM pasca PP 28/2025: siapa wajib lapor, jadwal semester vs triwulan, konten laporan, cara submit di OSS RBA, dan sanksi pelanggaran. Panduan pasca-izin untuk usaha kecil, menengah, dan PMA.


6 modul 1.6rb kata 8 menit baca

Tinjau terakhir 10 Juni 2026

Peta panduan 18 modul · klik untuk buka

Peta panduan

Pilar ini terdiri dari 18 panduan turunan. Ikuti urutan, atau lompat ke modul yang relevan.

  1. Pilar Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026
  2. 01 Modul 1 Cara Memilih KBLI yang Tepat & Tingkat Risiko Usaha (KBLI 2025 OSS RBA)
  3. 02 Modul 2 PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas
  4. 03 Modul 3 Modal Dasar, Domisili & Virtual Office: Aturan Alamat & Modal Usaha
  5. 04 Modul 4 Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA 2026: KKPR, Lingkungan & Tingkat Risiko
  6. 05 Modul 5 Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
  7. 06 Modul 6 Panduan KKPR Mendalam 2026: KKKPR vs PKKPR & Peran RDTR di OSS
  8. 07 Modul 7 Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
  9. 08 Modul 8 Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
  10. 09 Modul 9 Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
  11. 10 Modul 10 Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML
  12. 11 Modul 11 Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM
  13. 12 Modul 12 Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM 2026: SPPT-SNI & Bina UMK
  14. 13 Modul 13 Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
  15. 14 Modul 14 Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
  16. 15 Modul 15 Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
  17. 16 Modul 16 Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
  18. 17 Modul 17 LKPM 2026: Kewajiban, Jadwal, dan Cara Lapor via OSS RBA
  19. 18 Modul 18 Panduan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk Usaha 2026: Iuran & Cara Daftar

NIB sudah terbit, izin operasional sudah beres — lalu ada kewajiban yang sering luput dari perhatian pelaku usaha baru: pelaporan rutin kepada pemerintah selama usaha berjalan. Itulah LKPMLKPM — Laporan Kegiatan Penanaman ModalLaporan rutin (triwulan untuk usaha menengah-besar, semester untuk usaha kecil) yang wajib disampaikan pemegang NIB ke OSS. Berisi realisasi investasi, tenaga kerja, dan dampak ekonomi. Pasca PP 28/2025, LKPM menjadi salah satu dari beberapa sumber data pengawasan (Pasal 240–241), bukan satu-satunya. (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Bagi sebagian besar pelaku usaha yang aktif menanam modal, LKPM bukan pilihan. Kewajiban ini melekat sejak NIBNIB — Nomor Induk BerusahaIdentitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan OSS. Berlaku juga sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan. Wajib bagi semua badan usaha dan pelaku UMKM yang ingin formalisasi. terbit dan berlanjut selama usaha beroperasi. PP 28/2025PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya. dan PerBKPM 5/2025 memperbarui mekanisme dan cakupannya — termasuk memperluas isi pelaporan dan mengubah deadline dari tanggal 10 ke tanggal 15.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 6

Definisi & dasar hukum

5 menit baca

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal beserta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, disampaikan secara berkala melalui OSS RBAOSS RBA — Online Single Submission Risk Based ApproachSistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id.. Kewajiban ini bukan formalitas administratif semata — LKPM menjadi basis data pemerintah untuk pemantauan iklim investasi dan bahan evaluasi kebijakan.

Pasca PP 28/2025, LKPM diatur di Pasal 240–241 sebagai bagian dari subsistem pengawasan perizinan berusaha. Peraturan teknisnya ada di Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (PerBKPM 5/2025).

Pasal kunci yang mengatur LKPM

Pasal kunci PP 28/2025 dan PerBKPM 5/2025 tentang LKPM
Regulasi Pasal/Ketentuan Substansi
PP 28/2025 Pasal 240 Kewajiban penyampaian LKPM; cakupan isi diperluas mencakup kepatuhan PB dan PB UMKU
PP 28/2025 Pasal 241 Mekanisme pengawasan berbasis LKPM oleh DPMPTSP dan K/L terkait
PP 28/2025 Pasal 355 Sanksi administratif berjenjang untuk pelanggaran kewajiban LKPM
PerBKPM 5/2025 Pasal 282–290 Teknis penyampaian LKPM: jenis, frekuensi, konten, dan alur verifikasi
PerBKPM 5/2025 Pasal 287 ayat (2) SLA verifikasi DPMPTSP paling lambat 3 hari sejak tanda terima OSS

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tiga perubahan penting dari rezim sebelumnya

PerBKPM 5/2025 dan PP 28/2025 membawa tiga perubahan substantif dibanding PP 5/2021:

01

Cakupan isi LKPM diperluas

LKPM kini wajib memuat kepatuhan terhadap persyaratan dasar perizinan, Perizinan Berusaha (PB), dan PB UMKU — bukan hanya realisasi investasi dan tenaga kerja. Ini perubahan substantif: LKPM sekarang menjadi instrumen monitoring kepatuhan perizinan, tidak sekadar laporan penanaman modal.

02

Deadline diperpanjang ke tanggal 15

Batas waktu penyampaian yang sebelumnya tanggal 10 kini menjadi tanggal 15 tiap periode. Ada kelonggaran 5 hari tambahan untuk semua skala usaha — perubahan praktis yang langsung berdampak pada perencanaan internal.

03

Sanksi diperkuat dengan instrumen baru

Instrumen sanksi bertambah dengan denda administratif dan daya paksa polisional (Pasal 355 PP 28/2025). Sebelumnya sanksi utama hanya peringatan → penghentian sementara → pencabutan perizinan. Sanksi baru membuat kelalaian LKPM berpotensi lebih mahal secara finansial.


02 Modul 2 dari 6

Siapa wajib lapor

7 menit baca

Kewajiban LKPM melekat pada pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB dan memiliki rencana atau realisasi kegiatan penanaman modal — berlaku untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PT PMAPT PMA — Perseroan Terbatas Penanaman Modal AsingPT Indonesia (per UU 40/2007) yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki investor asing (WNA atau badan hukum asing). Modal disetor minimum Rp 2,5 miliar per Perka BKPM 5/2025 (turun dari Rp 10 M). Nilai investasi total > Rp 10 miliar per kegiatan per lokasi. Wajib LKPM triwulanan + audit KAP tahunan.).

Kewajiban dihitung per KBLI per lokasi usaha, bukan per perusahaan. Satu PT dengan dua KBLI di tiga lokasi berbeda berarti enam LKPM per periode pelaporan.

Enam kategori yang dikecualikan

Skala usaha dan kewajiban pelaporan

Skala usaha berdasarkan PP 7/2021 dan kewajiban LKPM yang berlaku
Skala Usaha Modal (tidak termasuk tanah/bangunan) Penjualan Tahunan Kewajiban LKPM
Mikro ≤ Rp 1 miliar ≤ Rp 2 miliar DIKECUALIKAN
Kecil Rp 1 M – Rp 5 M Rp 2 M – Rp 15 M Wajib lapor — Semester (2×/tahun)
Menengah Rp 5 M – Rp 10 M Rp 15 M – Rp 50 M Wajib lapor — Triwulan (4×/tahun)
Besar > Rp 10 M > Rp 50 M Wajib lapor — Triwulan (4×/tahun)

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Self-check kewajiban LKPM


03 Modul 3 dari 6

Dua jenis LKPM

6 menit baca

LKPM tidak seragam untuk semua tahap kegiatan usaha. Ada dua jenis laporan yang berbeda, tergantung pada posisi usaha saat periode pelaporan berjalan.

LKPM Tahap Konstruksi vs Tahap Operasional/Komersial
Rekomendasi

LKPM Tahap Konstruksi

Untuk usaha yang belum beroperasi komersial

  • Digunakan selama persiapan, pembangunan, dan/atau pengadaan
  • Belum ada kegiatan produksi atau transaksi komersial aktif
  • Isi utama: progres konstruksi fisik atau pengadaan
  • Realisasi investasi kumulatif yang sudah dikeluarkan
  • Status izin pendukung: sudah didapat vs masih dalam proses
  • Kendala yang menghambat kemajuan persiapan
Populer

LKPM Tahap Operasional/Komersial

Untuk usaha yang sudah berjalan

  • Berlaku sejak usaha mulai berproduksi atau bertransaksi komersial
  • Mencakup semua komponen konstruksi ditambah data operasional
  • Realisasi produksi barang/jasa dan revenue yang dicapai
  • Penyerapan tenaga kerja aktual: TKI dan TKA
  • Kepatuhan PB dan PB UMKU (baru di PP 28/2025)
  • Kendala operasional yang dihadapi selama periode

Kapan beralih dari konstruksi ke operasional?

Peralihan terjadi saat usaha mulai berproduksi atau melakukan transaksi komersial pertama — bukan saat konstruksi fisik selesai. PP 28/2025 Pasal 1 membedakan dua tahap secara tegas:


04 Modul 4 dari 6

Jadwal & frekuensi

6 menit baca

Frekuensi dan deadline LKPM ditentukan oleh skala usaha, bukan jenis usaha atau KBLI. Sejak PerBKPM 5/2025, batas akhir naik dari tanggal 10 ke tanggal 15 untuk semua periode dan semua skala usaha.

2×/tahun

Frekuensi usaha kecil

4×/tahun

Frekuensi usaha menengah & besar

Tanggal 15

Deadline setelah PerBKPM 5/2025

Jadwal usaha kecil — semester

Jadwal LKPM usaha kecil: dua periode per tahun
Periode Laporan Cakupan Data Batas Waktu Penyampaian
Semester I Realisasi Januari – Juni Paling lambat 15 Juli tahun berjalan
Semester II Realisasi Juli – Desember Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Jadwal usaha menengah & besar — triwulan

Jadwal LKPM usaha menengah & besar: empat periode per tahun
Triwulan Cakupan Data Batas Waktu Penyampaian
TW I Realisasi Januari – Maret Paling lambat 15 April
TW II Realisasi April – Juni Paling lambat 15 Juli
TW III Realisasi Juli – September Paling lambat 15 Oktober
TW IV Realisasi Oktober – Desember Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Jika skala usaha berubah di tengah tahun

Frekuensi yang berlaku mengikuti skala usaha pada saat akhir periode pelaporan bersangkutan. Contoh: usaha kecil naik ke menengah di bulan Agustus — maka TW III (Juli–September) sudah harus dilaporkan dengan frekuensi triwulan usaha menengah, bukan semester usaha kecil.


05 Modul 5 dari 6

Cara submit via OSS

10 menit baca

Seluruh penyampaian LKPM dilakukan secara elektronik melalui OSS RBA (oss.go.id). Laporan yang disampaikan di luar sistem OSS — termasuk pengiriman manual ke DPMPTSP — tidak dianggap sah.

Langkah submit LKPM

01

Login ke OSS dengan akun pelaku usaha

Buka oss.go.id, login dengan kredensial akun pelaku usaha. Gunakan akun yang terdaftar sebagai penanggung jawab perusahaan. Jika menggunakan jasa konsultan eksternal, pastikan konsultan tersebut sudah diberi kuasa resmi melalui sistem OSS — akses ilegal oleh pihak ketiga merupakan pelanggaran tersendiri.

02

Buka menu Laporan LKPM

Di dashboard OSS, pilih menu Pelaporan → LKPM. Sistem menampilkan daftar kombinasi KBLI–lokasi aktif di profil usaha, lengkap dengan periode pelaporan yang sedang berjalan atau yang sudah jatuh tempo.

03

Pilih periode dan jenis LKPM yang akan diisi

Pilih periode (misalnya: Triwulan II 2026 atau Semester I 2026) dan jenis LKPM (Konstruksi atau Operasional). Sistem menampilkan formulir sesuai jenis yang dipilih. Pastikan jenis sesuai dengan kondisi usaha nyata saat itu.

04

Isi data realisasi investasi

Komponen wajib untuk semua jenis LKPM: realisasi investasi kumulatif sampai akhir periode (nilai tanah, bangunan, mesin/peralatan, modal kerja, dan biaya lain dalam rupiah); tambahan investasi yang direalisasikan selama periode ini; dan rencana investasi untuk periode berikutnya.

05

Isi data tenaga kerja dan produksi (tahap operasional)

Pada LKPM Tahap Operasional, tambahkan: jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetap dan kontrak; jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) jika ada; nilai upah/gaji yang dibayarkan; serta realisasi produksi atau nilai jasa yang dicapai selama periode.

06

Isi kepatuhan perizinan dan kendala

Bagian baru sejak PP 28/2025: status kepatuhan terhadap persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU. Isi sesuai kondisi aktual. Bagian kendala wajib diisi meskipun tidak ada masalah — tulis “tidak ada kendala pada periode ini” bila kondisi berjalan normal. Jika ada hambatan nyata (izin tertunda, masalah bahan baku, hambatan SDM), uraikan secara singkat.

07

Submit dan pantau status verifikasi

Klik Kirim. OSS menerbitkan tanda terima dengan timestamp. Laporan masuk status Menunggu Verifikasi dan diteruskan otomatis ke DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi usaha. SLA verifikasi: paling lambat 3 hari sejak tanda terima (Pasal 287 ayat (2) PerBKPM 5/2025).

Status laporan dan tindak lanjut

Status LKPM di OSS dan tindakan yang diperlukan
Status Artinya Tindakan
Menunggu Verifikasi Sudah dikirim, belum diproses DPMPTSP Tidak perlu tindakan — tunggu
Perlu Perbaikan DPMPTSP menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian data Cek catatan verifikator di OSS, perbaiki data, kirim ulang
Disetujui Laporan dinyatakan lengkap dan sesuai Unduh tanda terima sebagai dokumentasi internal
Kadaluarsa Periode pelaporan sudah lewat, belum ada laporan Lapor secepatnya — terlambat lebih baik dari absen total

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Kesalahan umum saat submit LKPM


06 Modul 6 dari 6

Sanksi & mitigasi risiko

7 menit baca

Kelalaian LKPM memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan berjenjang. Memahami trigger sanksi membantu mengelola risiko secara proaktif.

Dua kondisi yang memicu sanksi peringatan

Trigger sanksi LKPM berdasarkan PP 28/2025
Rekomendasi

Tidak lapor 2 periode berturut-turut

Trigger sanksi primer

  • Usaha kecil: 2 semester = lebih dari 1 tahun tanpa data laporan
  • Usaha menengah/besar: 2 triwulan = lebih dari 6 bulan tanpa data
  • Berlaku tanpa memandang apakah ada realisasi investasi atau tidak
  • Dihitung per kombinasi KBLI-lokasi secara individual
Populer

LKPM ada tapi tanpa realisasi 4 periode berturut-turut

Trigger inaktivitas

  • Laporan rutin disampaikan, tapi nilai tambah investasi = nol
  • Usaha kecil: 4 semester = 2 tahun tanpa aktivitas tercatat
  • Usaha menengah/besar: 4 triwulan = 1 tahun tanpa aktivitas
  • Dinilai sebagai indikasi usaha tidak aktif atau investasi tidak berjalan

Jenjang sanksi administratif (Pasal 355 PP 28/2025)

Jenjang sanksi LKPM berdasarkan Pasal 355 PP 28/2025
Jenjang Sanksi Keterangan
1 Peringatan tertulis pertama Dijatuhkan setelah trigger terpenuhi
2 Peringatan tertulis kedua Tidak ada respons/perbaikan setelah peringatan pertama
3 Peringatan tertulis ketiga Tahap final sebelum eskalasi ke sanksi berat
4 Penghentian sementara kegiatan usaha Operasi dihentikan sementara oleh instansi berwenang
5 Denda administratif Instrumen baru sejak PP 28/2025; nominal ditetapkan per K/L sektoral
6 Daya paksa polisional Pelibatan aparat untuk eksekusi penghentian
7 Pencabutan perizinan (NIB/PB/PB UMKU) Sanksi terberat — usaha tidak dapat beroperasi secara legal

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Terlambat lapor vs tidak lapor: ada bedanya

Keterlambatan satu periode — melewatkan tanggal 15 tapi tetap lapor dalam periode yang sama — tidak langsung mengakibatkan sanksi peringatan formal. Namun, pola terlambat berulang berdampak nyata:

  1. Meningkatkan frekuensi monitoring oleh DPMPTSP
  2. Memengaruhi penilaian kepatuhan saat pengajuan PB baru
  3. Melemahkan argumen itikad baik jika ada pemeriksaan
  4. Tercatat dalam rekam jejak profil OSS yang dapat dilihat pihak ketiga

Tidak lapor sama sekali selama 2 periode berturut-turut adalah kondisi yang langsung memicu eskalasi sanksi formal.

Dampak konkret ke operasional dan kepercayaan usaha

Penutup

LKPM adalah kewajiban pasca-izin yang berlanjut sepanjang usia usaha aktif. Frekuensinya dua atau empat kali per tahun tergantung skala, namun dampak lalai bisa jauh melampaui beban administratif mengisinya. Rekam jejak kepatuhan yang bersih di OSS memberikan kepercayaan lebih saat mengurus izin baru, mengakses pembiayaan, atau menjalin kemitraan korporat.

Situasi yang membutuhkan bantuan profesional: perubahan skala usaha di tengah tahun, restrukturisasi kepemilikan atau perubahan KBLI, status LKPM yang sudah masuk radar sanksi peringatan, serta PT PMA dengan kewajiban audit dan pelaporan ganda ke BKPM pusat. Konsultan perizinan atau konsultan hukum yang berpengalaman di bidang penanaman modal dapat membantu memastikan kepatuhan dan memulihkan rekam jejak.

Untuk panduan pendirian usaha dan alur perizinan dari awal, lihat Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026. Konteks NIB dan OSS RBA tersedia di Menerbitkan NIB di OSS RBA. Kewajiban pasca-pendirian lain dibahas di Panduan PB UMKU 2026.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah usaha mikro wajib lapor LKPM?
Tidak. Usaha mikro dengan modal usaha ≤ Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau penjualan tahunan ≤ Rp 2 miliar dikecualikan dari kewajiban LKPM berdasarkan PP 7/2021 dan PP 28/2025. Selain usaha mikro, yang juga dikecualikan: kegiatan usaha yang seluruh pembiayaannya dari APBN/APBD, sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.
Berapa kali usaha kecil harus lapor LKPM per tahun?
Usaha kecil lapor LKPM dua kali setahun (semester). Periode Januari–Juni dilaporkan paling lambat 15 Juli; periode Juli–Desember paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. Usaha menengah dan besar wajib lapor empat kali setahun (triwulan), dengan deadline tanggal 15 setiap April, Juli, Oktober, dan Januari.
Apakah ada biaya PNBP untuk submit LKPM?
Tidak. Penyampaian LKPM melalui OSS RBA tidak dikenai biaya . Kewajiban ini gratis, cukup akses internet dan akun OSS yang valid.
Apa yang terjadi kalau terlambat lapor LKPM?
Keterlambatan satu periode tidak langsung mengakibatkan sanksi peringatan formal. Sanksi peringatan tertulis dijatuhkan bila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut, atau tidak ada tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut. Namun, pola terlambat berulang meningkatkan frekuensi monitoring DPMPTSP dan memperlemah rekam jejak kepatuhan di OSS.
LKPM harus diisi per lokasi atau per perusahaan?
LKPM disampaikan per KBLI per lokasi usaha, bukan per perusahaan secara keseluruhan. Jika satu perusahaan memiliki 3 KBLI di 2 lokasi berbeda, ada 6 LKPM yang harus dilaporkan per periode. OSS menampilkan semua kombinasi KBLI–lokasi aktif di profil usaha secara otomatis.
Apa perbedaan LKPM Tahap Konstruksi dan Tahap Operasional?
LKPM Tahap Konstruksi digunakan saat kegiatan masih dalam tahap persiapan atau pembangunan — belum ada transaksi komersial. Isinya: progres konstruksi, realisasi investasi yang dikeluarkan, dan kendala. LKPM Tahap Operasional berlaku setelah usaha mulai beroperasi komersial; isinya ditambah realisasi produksi/ revenue, penyerapan tenaga kerja aktual, dan kepatuhan PB/PB UMKU (baru di PP 28/2025).
Apakah PT PMA punya kewajiban LKPM yang berbeda?
Dasar kewajibannya sama — per KBLI per lokasi, dua jenis laporan (konstruksi/operasional), frekuensi sesuai skala. Perbedaannya: hampir selalu berskala menengah–besar (modal disetor minimum Rp 2,5 miliar per PerBKPM 5/2025), sehingga wajib lapor triwulan. LKPM PMA juga menjadi bahan evaluasi BKPM untuk perpanjangan insentif investasi dan pemantauan realisasi komitmen modal.

Panduan lain dari Perizinan